Satgas Covid-19 BPD PHRI DIY: Syarat Bawa Hasil Uji Swab atau Rapid Antigen Resahkan Wisatawan

- 21 Desember 2020, 05:38 WIB
Ilustrasi corona.
Ilustrasi corona. /Pixabay/Tumisu

KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Satgas Covid-19 BPD PHRI DIY Herryadi Baiin menilai maraknya berita mengenai wisatawan yang akan berwisata ke Bali dan beberapa kota lain harus membawa hasil PCR atau Rapid Antigen, sangat meresahkan wisatawan.

Hal ini juga berdampak pada pembatalan reservasi hotel, termasuk di DIY.

Apalagi adanya berita bahwa DIY juga menerapkan aturan bagi wisatawan harus membawa hasil PCR atau Rapid Antigen karena mengikuti aturan pemerintah pusat, juga sangat disesalkan.

Karena menyebabkan mulai adanya pembatalan reservasi hotel-hotel di DIY. Hal ini tentu sangat tidak diharapkan oleh pelaku wisata, mengingat kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang sangat mendadak.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Latin Bahasa Indonesia dan Terjemahan

Menurut Herryadi Baiin dalam siaran pers yang dikirim kepada Kabar Joglosemar, Minggu (20/12/2020), Pemda Bali sendiri bahkan sudah merevisi perihal kewajiban Rapid Antigen tersebut, yang awalnya masa berlaku rapid test antigen tersebut 3 hari kemudian direvisi menjadi 7 hari. Sementara Pemda DIY justru membuat pernyataan perihal rapid antigen tersebut.

"Saat ini yang dipegang oleh seluruh anggota PHRI adalah SE Gubernur no 443/19631 Perihal : Peningkatan Pengawasan Protokol Kesehatan tertanggal 10 Desember 2020. Dalam SE tersebut tidak mengatur atau mewajibkan untuk Rapid Antigen," tegas Herryadi Baiin.

Karena itu, menurut Herryadi Baiin, BPD PHRI DIY menunggu revisi SE Gubernur DIY oleh Pemda DIY bila ada peraturan baru yang harus dilaksanakan.

Hal ini dimaksudkan agar wisatawan, hotel dan restauran mendapat pegangan sebagai acuan pelaksanaan peraturan yang harus diikuti.

Baca Juga: Berniat Liburan, Cermati Protokol Kesehatan Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 Berikut Ini

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x