- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Duplikasi rekening
- Rekening yang telah dibekukan
- Rekening kliring
- Rekening tidak sesuai NIK
Rupanya, masih ada 151 ribu rekening bermasalah yang tidak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1-5.
Baca Juga: Demi Sebutir Telur Rebus dan Sesuap Ramyeon, Jungkook BTS Rela Bertingkah Imut
"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” ungkap Menaker Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman resmi Kemnaker.
Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan peraturan terkait persyaratan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan itu tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020. Berikut syarat karyawan atau pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
4. Gaji di bawah Rp5 juta
5. Memiliki rekening bank yang aktif