KABAR JOGLOSEMAR - Peserta Kartu Prakerja berhak mendapatkan tambahan insentif Rp 150 ribu.
Untuk mendapatkannya, peserta Kartu Prakerja gelombang 11 perlu mengisi Survei Evaluasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Alhamdulillah! Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Desember, Simak Infonya di Sini
Akun Instagram resmi prakerja.go.id mengumumkan batas waktu terakhir pengisian Survei Evaluasi itu tanggal 15 Desember 2020. Artinya, besok sudah ditutup. Jika melewati batas waktu tersebut, peserta tidak bisa bisa mengaksesnya lagi.
Jika ingin mendapatkan tambahan insentif Rp 150 ribu tersebut, peserta diharuskan mengisi Survei Evaluasi 1, 2, dan 3.
“Batas akhir pengisian Survei Evaluasi 1, 2, dan 3 bagi semua penerima Kartu Prakerja adalah tanggal 15 Desember 2020,” demikian @prakerja.go.id di Instagram.
Segera cek dashboard akun Kartu Prakerja dan segera isi Survei Evaluasi tersebut.
Baca Juga: Makin Seru di Episode 78, Ini Link Nonton Ikatan Cinta dari Episode 1 hingga yang Terbaru
“Yuk, cek dashboard akun Kartu Prakerja Sobat sekarang juga dan selesaikan Survei Evaluasi yang tersedia,” tulis @prakerja.go.id.