Cara pengecekan tersebut yaitu:
- Login laman simpatika.kemenag.go.id
- Masukan nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
- Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap
Nantinya, di laman tersebut Anda akan diminta untuk mengunduh SPTJM. SPTJM ini kemudian harus ditandatangani dan dibawa saat pencairan bersama KTP dan SK penerima.
Adapun pemberian bantuan ini dilandaskanpada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Baca Juga: Siapkan KTP untuk Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Cair Desember 2020
Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.
Uang sejumlah Rp1,8 juta itu nantinya akan cair dalam tiga tahap dengan nominal Rp600 ribu. Masing-masing akan cair setiap bulannya selama tiga bulan. ***(Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglosemar)