KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan insentif Rp 150 ribu kepada para pekerja yang terdaftar jadi peserta Kartu Prakerja.
Para peserta kartu Prakerja berhak untuk mendapatkan insentif Rp 150 ribu dari pemerintah ini.
Baca Juga: Wacana 4 Bantuan yang Akan Diperpanjang Sampai 2021, Simak Daftarnya di Sini
Sebelum mendapatkan insentif Rp 150 ribu ini, kamu diminta untuk mengisi survei evaluasi Prakerja lebih dulu.
Dengan mengisi survey ini, para pekerja bisa mendapatkan insentif tambahan Rp 150 ribu dari pemerintah.
Tak selamanya, pemerintah hanya membatasi waktu pengisian survei evaluasi kartu Prakerja sampai 15 Desember 2020 saja.
Jika kamu melewatkannya, maka bisa dipastikan kamu tidak akan mendapat insentif Rp 150 ribu dari pemerintah.
Program Kartu Prakerja ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu para pekerja yang belum punya penghasilan sendiri di tengah pandemi corona.