Wacana Dibuka Tahun 2021, Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

- 10 Desember 2020, 20:27 WIB
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah
Ilustrasi BLT atau bantuan pemerintah /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah berencana untuk melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau yang disebut juga BPUM pada 2021 nanti.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha di Indonesia. Pasalnya, mereka akan mendapat suntikan dana untuk menjalankan usaha di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp 300 Ribu Desember 2020 dengan Klik dtks.kemensos.go.id

Saar ini, proses penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya tinggal mencairkan untuk mereka yang telah daftar hingga akhir November 2020.

Pemerintah akan memberikan suntikan dana dalam bentuk hibah sebesar Rp 24 juta untuk stimulus modal usaha.

Wacana soal kemungkinan diperpanjangnya Banpres BLT UMKM ini diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

"Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Banpres BLT UMKM Desember 2020 di Sini

Wacana ini membuat para pelaku usaha berharap-harap. Para pelaku usaha bisa mempersiapkan diri untuk mencoba kesempatan menjadi penerima Banpres BLT UMKM di tahun 2021.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan. 

Baca Juga: Ini Jadwal GOT7 Desember 2020 yang Bikin Penggemar Kesal

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jumlah Kasus yang Sembuh dari Corona di Jogja Meningkat

Pelaku usaha yang lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah