Login link siagapendis.com dan simpatika.kemenag.go.id Untuk Cek Penerima BLT Guru Madrasah

- 10 Desember 2020, 08:49 WIB
Cek BLT Guru Agama
Cek BLT Guru Agama /Tangkapan layar web siagapendis.com

KABAR JOGLOSEMAR - Guru madrasah dan guru agama bisa login di simpatika.kemenag.go.id dan siagapendis.com untuk cek penerima BLT guru madrasah dan guru agama. 

BLT guru madrasah dan guru agama tersebut diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (kemenag) sebesar Rp 1,8 juta.

Guru madrasah dan guru agama yang berhak menerima BLT tersebut adalah yang bertatus non PNS atau honorer.

Baca Juga: Dapatkan Tambahan Insentif Prakerja Rp 150 Ribu, Isi Survei Evaluasi Ini Caranya

Bantuan yang disebut BLT Guru Madrasah sebesar Rp 1,8 juta ini bisa dicek dengan login ke simpatika.kemenag.go.id.

Untuk mengetahui nama penerima BLT Guru Kemenag untuk guru agama di sekolah umum bisa cek di siagapendis.com.

Pemerintah melalui Kementerian Keagamaan (Kemenag) telah mencairkan BLT Guru Madrasah sejak akhir November lalu.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Batas Waktu Pengaktifan Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer Kemdikbud

Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji itu dicairkan untuk guru madrasah di lingkungan kemenag dan guru Agama di sekolah umum.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan untuk guru madrasah non PNS pada satuan pendidikan Islam sebesar Rp 600 ribu setiap bulan yang kan ditransfer selama 3 bulan sehingga total yang diterima adalah Rp 1,8 juta.

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Update Harga HP Samsung Bulan Desember 2020, Terpopuler Ada Galaxy A51, A31 hingga S20 FE

Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020 menjelaskan ada guru non PNS pada satuan pendidikan Islam dan guru agama Islam non PNS di sekolah umum yang akan menerima BSU Kemenag.

“Hasil pengungkit akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA / Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU, ”jelas M.Ali

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kado Natal untuk Wanita, Sederhana Tapi Berkesan  

Total anggaran yang disediakan pemerintah untuk penerima BLT guru honorer Kemenag yaitu Rp1.147.334.400.000 untuk 637.408 GTK non-PNS, baik di madrasah maupun sekolah umum.

Untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer Kemenag bisa dengan mengunjungi laman simpatika.kemenag.go.id khusus guru madrasah.

Untuk guru agama yang mengajar di sekolah umum bisa mengunjungi laman siagapendis.com.

Pengecekan online pada 2 laman tersebut adalah untuk mengetahui syarat dan ketentuan agar mendapat BLT guru honorer Kemenag.

Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Sekarang untuk Cek Penerima Bansos BST Rp 300 ribu, Cair Bulan Desember

Untuk cek penerima BLT guru honorer Kemenag adalah sebagai berikut.

1. Login laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com
2. Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK
3. Klik cari informasi, maka akan muncul secara lengkap

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemanag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.
2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

Baca Juga: Update Info Perkembangan Kartu Prakerja Gelombang 11, Simak di Sini Sebelum Dicabut Kepesertaannya

3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non-PNS lain yang belum mendapat subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sama seperti BSU Kemendukbud dan BLT lainnya, BLT guru honorer Kemenag tidak akan dikenakan biaya apapun dalam penyalurannya.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x