Kerja pada Hari Pilkada, Pekerja atau Buruh Berhak Dapat Uang Lembur

- 8 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari liburu Pilkada 2020, berhak mendapatkan yang lembur. Karena bekerja hari libur dianggap sebagai lembur.

Hal ini berlaku untuk semua pekerja/buruh di Indonesia, baik daerah yang melaksanakan Pilkada maupun tidak.

Karena pemerintah sudah menetapkan hari pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Cair di Bulan Desember, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Senin, 7 Desember 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, karena hari pelaksanaan Pilkada sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka para pengusaha diminta agar memberi kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilih.

Namun, para pekerja/buruh atau siapa pun yang memiliki hak pilih agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.

Seperti wajib cuci tangan, mengenakan masker, menjaga jarak. Para penyelenggara pilkada diminta benar-benar taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Ida Fauziyah, para pengusaha tetap harus memperhatikan hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur Pilkada.

Hak-hak dimaksud adalah uang lembur karena mereka tetap bekerja pada hari libur.

Baca Juga: Raih Penghargaan MAMA 2020, Rizky Febian Dapat Pertanyaan Nyeleneh dari Anya Geraldin

Selain berhak mendapatkan uang lembur, para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada tetap diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Untuk itu perusahaan perlu mengatur jam kerja agar para pekerja/buruh tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).

Menaker Ida Fauziyah yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemnaker.go.id, hak menerima upah lembur juga diterima para pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada.

"Pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka hak-haknya tetap sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Menaker.

Baca Juga: Sangat Mudah, Ini Pernak-pernik Natal yang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Ida Fauziyah juga mengingatkan agar pekerja/buruh, pengusaha serta seluruh stakeholder agar menggunakan hak pilhnya pada Pilkada, 9 Desember 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x