Ternyata Ini Kesalahan Umum yang Bikin BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 1 dan 2 Tidak Cair

- 6 Desember 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Hingga kini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 telah disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam lima tahap. 

Jumlah calon penerima dana bantuan BSU BLT Ketenagakerjaa dari tahap satu sampai dengan lima saat ini memiliki total hampir dari sebelas juta pekerja swasta. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 5 Item Ganti Rugi Pembangunan Tol, Warga Sleman Ada yang Terima Rp 1,5 Miliar

Seperti dilansir KabarJogloSemar dari laman resmi Kemnaker, berikut adalah rincian data pekerja swasta yang akan mendapatkan dana bantuan tersebut pada tahap II.

Tahap 1 : 2.180.382 orang
Tahap 2 : 2.713.434 orang
Tahap 3 : 3.149.031 orang
Tahap 4 : 2.442.289 orang
Tahap 5 : 567.723 orang

Akan tetapi, dari banyaknya jumlah itu tidak sedikit pekerja swasta yang mengeluh belum mendapatkan bantuan tersebut. 

Hal itu dapat terjadi karena adanya potensi kesalahan dari calon penerima. Menanggapi pernyataan tersebut, berikut ini adalah kesalahan umum yang paling sering ditemui calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan Termin II.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan? Coba 4 Cara Ini Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

1. Kurang mencermati kelengkapan data-data yang ada di Kartu Digital sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU

Perlu diketahui, apabila pihak perusahaan tidak mendaftarkan data-data seperti nomor rekening, nama penerima di rekening, dan nama banknya, maka Kemnaker tidak bisa menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sekalipun karyawan tersebut telah memenuhi persyaratan dan rekening tidak bermasalah.

2. Tidak mengetahui prosedur pelengkapan data BPJS

Untuk melengkapi data-data BPJS Ketenagakerjaan pastikan mengikuti cara-cara berikut ini.

- Klik linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik ‘daftar pengguna’ (bagi karyawan yang belum memiliki akun)
- Pilih Segmen ‘PU’ (Penerima Upah)
- Masukkan e-mail
- Klik ‘Kirim’
- Setelah itu, link verifikasi akan dikirim melalui e-mail Anda. Kemudian ikuti instruksi selanjutnya
- Lalu masuk kembali ke linksso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Login menggunakan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
- Setelah masuk ke dashboard, klik ‘Kartu Digital’ dan klik gambar kartu. Kemudian akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Jangan Lupa Voting di Twitter untuk Nominasi Worldwide Fans' Choice MAMA 2020

Apabila tidak tercantum nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank, maka karyawan tersebut memang tidak akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan baik di Termin I maupun Termin II.

Selain itu berikut ini adalah hal-hal yang melatarbelakangi tidak cairnya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II. 

1. Tidak memenuhi syarat dan kriteria

Kemnaker telah menentukan persyaratan bagi para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan Termin II.

Apabila sampai saat ini Anda tidak menerima bantuan tersebut, kemungkinan Anda tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Adapun persyaratan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai (BST) Tetap akan Diperpanjang di 2021 Beserta 3 Bantuan Ini

2. Rekening

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin I dan II disebabkan oleh masalah rekening.

Beberapa rekening yang dimaksud yaitu, rekening tidak aktif, rekening tidak sesuai NIK dan nama di KTP, rekening pasif, rekening tidak tercatat di bank, dan rekening yang telah dibekukan oleh bank.

Apabila menemukan masalah rekening seperti ini, dianjurkan segera hubungi pihak bank yang bersangkutan agar segera ditindak lanjuti. Setelah itu, berikan rekening baru ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Magelang yang Wajib Dikunjungi untuk Libur Akhir Tahun 2020

Itulah kesalahan umum yang menyebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II tidak cair ke rekening Anda.*** (Andrea Widya Burhana/ KabarJogloSemar) 

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x