Penting, Ini 4 Pesan Satgas COVID-19 Jelang Pilkada Serentak 2020

- 5 Desember 2020, 14:03 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pixabay/OrnaW

KABAR JOGLOSEMAR – Pilkada serentak akan diadakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Penyelenggaraan pilkada ini diharapkan tidak akan menjadi klaster baru penularan COVID-19. Apalagi, kini angka penyebaran virus di Indonesia masih cukup tinggi.

Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 pun memberikan empat pesan penting terkait hal ini.

Baca Juga: Anjasmara Tanya Kok Buru-buru Nikah, Ini Jawaban Santai Kalina Ocktaranny 

Pesan tersebut diberikannya pada siaran pers terkait perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB.

Dalam siaran pers yang tayang di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Kamis, 3 Desember 2020, Wiku Adisasmito menuturkan bahwa pemilihan umum kali ini tidak bisa dilakukan secara normal seperti biasanya.

Untuk itu, ia pun menyampaikan empat pesan penting untuk masyarakat.

Pertama, sebagai pemilih masyarakat harus menyadari pentingnya kepala daerah dalam memimpin daerahnya masing-masing.

Perhatikan apakah pemimpin yang akan dipilih menerapkan protocol-protokol Kesehatan atau tidak.

Hal itu sebagai salah satu indicator apakah pemimpin tersebut dapat membawa daerah bangkit dari COVID-19 atau tidak.

"Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi.” ujar Wiku.

Kedua, selama penyelenggaran pilkada serentak nanti, masyarakat diminta untuk selalu menaati protokol Kesehatan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi peningkatan kasus atau yang lebih buruk, muncul klaster baru.

Baca Juga: Tak Disangka, Ini Rahasia Masa Kecil Cha Eun Woo Bintang Drama True Beauty

"Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU," lanjut Wiku.

Ketiga, untuk calon kepala daerah agar memanfaatkan sisa masa kampanye dengan sebaik-baiknya. Termasuk mengkampanyekan protocol Kesehatan terkait COVID-19 kepada masyarakat.

"Bersikaplah dengan penuh tanggungjawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan," tegas Wiku.

Keempat, apabila ada calon kepala daerah yang tidak menaati protocol Kesehatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah diminta untuk segera menindak tegas.

Dalam hal ini, Bawaslu dapat bekerja sama dengan Satgas COVID-19 daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merumuskan protokol Kesehatan yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara pemilu.

Salah satunya dengan cara memastikan petugas pelaksana sehat dan terbebas dari COVID-19 dengan testing yang dilakukan sebelumnya.

Nantinya, di setiap TPS akan disediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Sebelum menggunakan hak pilihnya, masyarakat akan dihimbau untuk cuci tangan terlebih dahulu.

Baca Juga: Login simpatika.kemenag.go.id Untuk Cek Nama Penerima BLT Guru Madrasah Kemenag

Waktu kedatangan pemilih juga akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan kerumunan dan tetap menjaga jarak.*** (Hangesti Arum Nuranisa/Kabar Joglo Semar)

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah