KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. Ini akan menjadi momen krusial bagi para peserta.
Bagi yang tidak melihat keterangan kelulusan di laman SSCASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan petunjuk kepada para peserta.
Mereka diminta untuk mengecek laman instansi tempat pendaftaran. Ini akan memastikan bahwa pengumuman hasil seleksi SKD dapat diakses dengan mudah dan akurat.
Baca Juga: SINOPSIS NATH 24 November 2023 Malam Ini: Ini yang Mahua Temukan di CCTV
Sebagai contoh, pengumuman hasil SKD Kejaksaan dapat ditemukan di Biropeg Kejaksaan, sedangkan hasil SKD KPK dapat diakses melalui laman resmi Rekrutmen KPK.
Hal yang Dapat Dilakukan
Cek Laman Resmi Instansi
Peserta diarahkan untuk mengecek hasil SKD melalui laman resmi instansi tempat pendaftaran. Langkah ini memastikan akses informasi yang akurat dan langsung dari sumber terpercaya.
Baca Juga: SINOPSIS Aparajita 24 November 2023 Sore Ini: Mohini Lempar Barang-barang Aparajita
Pengumuman SKD Kejaksaan
Jika Anda mendaftar di Kejaksaan (contoh), hasil SKD dapat ditemukan di Biropeg Kejaksaan.
Pastikan untuk memeriksa laman tersebut untuk mendapatkan informasi terkini tentang kelulusan.
Baca Juga: Wota dan Netizen Dibikin Girang Pose Kocak Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live
Hasil SKD KPK
Bagi peserta yang mendaftar di KPK (contoh), pengumuman hasil SKD dapat diakses melalui laman resmi Rekrutmen KPK. Pastikan untuk mengecek laman tersebut guna mendapatkan informasi lengkapnya.
Makna Kode dalam Pengumuman
Dalam pengumuman hasil SKD, peserta akan menemui beberapa kode keterangan yang memiliki makna tertentu.
Baca Juga: 7 Cara Memutar Uang 1 Juta agar Dagangan Anda Berkembang, Cek Poin Penting Ini
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai arti masing-masing kode:
- P/L (Passing Grade Lolos): Peserta memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tahap seleksi berikutnya.
- P (Passing Grade): Peserta memenuhi nilai ambang batas tetapi tidak berhak mengikuti SKB karena tidak masuk dalam daftar urutan 3 kali formasi.
- TL (Tidak Lolos): Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas.
- TH (Tidak Hadir): Peserta dinyatakan tidak hadir dalam tes SKD.
- DIS (Diskualifikasi): Peserta didiskualifikasi atau dinyatakan gugur.
Memahami makna kode-kode tersebut menjadi kunci untuk menilai status kelulusan dan langkah selanjutnya yang harus diambil.
Dengan mencermati pengumuman ini, maka peserta dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai hasil yang diperoleh.***