Kesal karena Dibleyer, Pria di Sleman Sabet Pengendara Motor dengan Pedang

8 Agustus 2020, 09:48 WIB
Ilustrasi knalpot motor /PIXABAY/1187283

KABARJOGLOSEMAR.COM - NN (36) harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan penganiayaan kepada pengendara motor di Jalan Selokan Mataram, Pundong V, Desa Tirtoadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Jogja.

Warga Sleman itu membacok pengendara motor sebanyak sepuluh kali dengan menggunakan sajam jenis pedang.

Ia juga bahkan menghujani korban yang merupakan mahasiswa Jogja pukulan dan mengenai pipi kiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Agustus 2020, Libra Frustasi hingga Capricorn Coba Atasi Stres

Akibatnya, Ahmad Ardi Ardana (19) menderitaluka di sekujur tubuh. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapat perawatan.

Kapolsek Mlati Komisaris Polisi Hariyanta didampingi Kepala Unit Reserse kriminal Inspektur Satu (Iptu) Dwi Noor Cahyanto mengatakan peristiwa pria Sleman bacok peengendara motor tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penganiayaan tersebut disebabkan karena tersangka merasa dibleyer oleh korban sewaktu berpapasan. Tersangka jadi emosi lalu melakukan aksi balas dendam," kata Kompol Hariyanta Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: ARMY Bergembira, Film BTS Break The Silence Akan Dirilis 10 September 2020

Kronologi penganiayaan pengendara motor

Iptu Dwi menerangkan kejadian bermula dari NN berpapasan dengan korban di Jalan Selokan Mataram dengan menggunakan motor.

Saat di jalan, N merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan sebab korban sempat membleyer motornya.

Merasa tak terima, NN kemudian mengejar dengan motornya hingga sampai ke tempat kejadia perkara (TKP). Di situ, NN langsung menghujani korban dengan bogem mentah.

Korban sempat mencoba kabur namun gagal karena jatuh tersungkur. NN yang masih diliputi kesal kemudian secara membabi buta juga menendang korban.

Baca Juga: Petugas Temukan 1 dari 5 Korban Tenggelam di Pantai Goa Cemara, Bantul

"Pelaku memukul korban sampai beberapa kali. Saat itu korban masih duduk di atas motornya dan sempat memberikan perlawanan. Beruntungnya ada warga yang melerai mereka dan pelaku langsung lari," kata Iptu Dwi.

Tak lama berselang, NN kembali lagi ke TKP dengan membawa pedang. NN kemudian mengayunkan pedang yang dibawanya. Korban sempat berusaha melawan dengan menggunakan kayu untuk menangkis.

NN menyabetkan pedangnya sebanyak sepuluh kali namun hanya dua kali yang melukai korban. Akibatnya, korban terluka di bagian siku tangan kiri dan kepala belakang. Setelahnya, pelaku kabur dan membuang pedang yang digunakan.

Baca Juga: Tak Tahan Dihujat Netizen, Personel Duo Semangka Clara Gopa Sempat Mencoba Bunuh Diri

Pelaku kemudian berhasil diringkus kepolisian usai korban melapor.

"Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tidak jauh dari tempat kejadian perkara," katanya.

Akibat perbuatannya, NN dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler