Cegah Kabur hingga Hilangkan Barang Bukti, Polisi Tahan AG, Pacar Mario Dandy Meski di Bawah Umur

9 Maret 2023, 17:54 WIB
Mario Dandy dan kekasih, AG yang akhirnya ditahan kepolisian /Instagram.com/@mariodandysatrio

KABAR JOGLOSEMAR - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David Latumahina (17) masih terus diusut.

Kini, pacar Mario Dandy, AG (15), ikut ditahan oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan, salah satunya agar tidak kabur dan bisa menghilangkan barang bukti.

AG diketahui berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadinya penganiayaan tersebut pada 20 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: TONTON DI SINI Drakor Oasis (2023) yang Gratis dan Resmi Lengkap Sub Indo Bukan di Drakorindo

 

Perlu diketahui bila AG merupakan mantan kekasih David Latumahina. Namun kini, ia berstatus kekasih dari Mario Dandy.

Kasus penganiayaan tersebut diduga lantaran Mario Dandy mendapat laporan dari AG atas kelakuan David Latumahina yang membuatnya marah dan melakukan penganiayaan.

Tidak hanya merekam peristiwa penganiayaan tersebut, AG juga diketahui menjadi pihak yang menghubungi David Latumahina untuk bertemu pada hari naas tersebut.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Mario Dandy Tak Tahu Sang Ayah Dipecat dari Ditjen Pajak Kemenkeu Buntut Kasus Penganiayaan

 

Meski terhitung masih di bawah umur, Polda Metro Jaya memiliki beberapa pertimbangan untuk menahan AG.

"Dalam pertimbangan penahanan ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Baca Juga: Download Game GTA 5 Terbaru Versi 1.66 Resmi untuk PC, Mending Pakai Link Download di Sini yang Resmi!

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Adapun untuk alasan subyektif terkait penahanan AG adalah merupakan upaya pencegahan agar AG tidak melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti hingga mengulangi perbuatan tersebut.

Pertimbangan lainnya, diharapkan dengan penahanan ini AG lebih bisa mendapatkan pendampingan.

Baca Juga: Unduh Minecraft PE 1.19.63 Gratis di Android, Download Game Pocket Edition yang Original dari Mojang Studios

Dikabarkan bahwa kedua orang tua AG saat ini dalam kondisi sakit. Sang ayah terkena stroke sedangkan sang ibu menderita kanker paru. Sang kakak pun belum lama menjalani operasi jantung.

Dikhawatirkan bila tidak ditahan AG tidak memiliki figur yang dapat mendampinginya menghadapi kasus ini.

 

Karena masih di bawah umur, KPAI pun terus memberikan perhatian kepada AG dan mendukung keputusan pihak kepolisian.

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, Polisi Tetap Tahan AG, Pacar Mario Dandy dengan Beberapa Pertimbangan

AG pun telah mengundurkan diri dari sekolahnya di SMA Tarakanita 1 Jakarta.***

 

 

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler