Hari Terakhir, Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Sekarang Juga, Ini Caranya dan Gaji yang Akan Diterima

31 Januari 2023, 08:58 WIB
Ilustrasi. Penjelasan lengkap tugas dan kewajiban Pantarlih dan tugasnya /Instagram/@kpu_ri

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Masih bisa daftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024 karena ditutup hari ini, Selasa 31 Januari 2023.

Pendafaran masih dilakukan secara langsung yakni offline ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Setiap daerah di Indonesia sudah punya PPS maing-masing yang kebijakannya juga masing-masing.

Baca Juga: Ini Akibat Tak Pakai QR Code MyPertamina Saat Isi BBM, 193 Berikut Wajib Sudah Daftar

Maka, untuk jadwal pendaftaran dan hal-hal yang berkaitan dengan Pantarlih Pemilu 2024 harus selalu rajin cek informasi.

Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024

 

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU dalam akun media sosial resmi:

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
5. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Baca Juga: GTA 5, UPDATE Lokasi Gun Van Per 30 Januari 203, Sekarang Pindah di Sini

Dokumen Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
4. Surat pernyataan satu dokumen;
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
6. Daftar riwayat hidup:
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
9. Khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Download GTA 5 Premium Edition untuk PC Terbaru 2023? Segera Cek Link Download di Sini yang Resmi dan Aman!

Gaji atau honor untuk Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Gaji Petugas Badan Ad Hoc dan Pantarlih Pemilu 2024

Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.

KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Baca Juga: Cari Link GTA San Andreas Nuansa Indonesia ASLI Original dari Rockstar Games? Simak Link Download RESMI Ini!

Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Jika lolos maka Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Baca Juga: Poki Games Resmi, Begini Cara Mainnya, Ada Game Mirip FF Lo

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya.

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler