Sedang Dalam Proses Investigasi, Penjualan Obat Sirup Sementara Dihentikan

20 Oktober 2022, 17:27 WIB
Obat batuk diduga penyebab gagal ginjal akut /Pixabay/frolicsomepl

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah telah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono.

Pada tanggal 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Tuai Hujatan Usai Kasus Prank KDRT, Raffi Ahmad : Lu Lalai

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Menurut keterangan yang diberikan Dante Saksono Harbuwono, pihaknya terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk mengidentifikasi kelainan ginjal akut pada anak. Salah satu penyebab infeksi tersebut diduga karena obat-obatan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Denmark Open 2022: 7 Wakil Indonesia Akan Bertanding Hari Ini

Tim Kementerian Kesehatan pun telah melakukan pemeriksaan terhadap obat-obat tersebut di laboratorium pusat forensik.

Dan saat ini sedang dilakukan identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal.

Dante Saksono Harbuwono menjelaskan bahwa penggunaan paracetamol tidak dilarang oleh pemerintah, namun pemerintah melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Baca Juga: Ari Lasso Curhat Ditinggal Pesawat, Intip Kerugian yang Dialami

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," jelas Dante.

Sebagai alternatif obat selain sirup untuk anak, dokter dapat memberikan obat racikan dan paracetamol. Karena bukan paracetamol yang tidak aman.

Baca Juga: 4 Merk Obat Sirup Paracetamol Ini Dilarang Beredar oleh WHO, Ada yang Terkait Kasus Gagal Ginjal di Indonesia?

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Namun, keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut menurut BPOM tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler