Intip Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Cek Syarat dan Daftar Lewat prakerja.go.id

14 Oktober 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja /Instagram.com/@prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah dinantikan banyak orang.

Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka juga banyak dicari. Sebelumnya sudah ada Gelombang 46 dan resmi ditutup. 

Lantas kapan Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka? Informasi mengenai jadwal pendaftaran akan diumumkan langsung oleh pihak Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Cara Main di Poki Games Gratis Tanpa Download dan Langsung Main di HP, Klik Link Berikut

Estimasi jadwal mengacu pada gelombang sebelumnya. estimasi pembukaan gelombang berikutnya biasanya 7 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang sebelumnya. 

Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 pada 8 Oktober 2022. Jika estimasi pembukaan gelombang berikutnya 7 hari usai pengumuman seleksi gelombang, maka estimasi Gelombang 47 dibuka pada tanggal 15 Oktober 2022.

Kendati begitu, belum diketahui pasti kapan akan resmi dibuka. Gelombang 47 akan resmi dibuka jika masih ada kuota program Kartu Prakerja.

Sampai sekarang belum ada tanda-tanda Gelombang 47 dibuka. Namun, tak ada salahnya siap-siap jika masih ada kesempatan daftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton WDO 2022, Ada Yovie and Nuno dan Yura Yunita

Setiap peserta yang lolos akan mendapatkan insentif hingga Rp3,55 juta. Sembari menunggu informasi mengenai pembukaan Gelombang 47 bisa simak syarat dan tips agar lolos. 

Syarat daftar Kartu Prakerja: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.

3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)

4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya)

7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: 6 Kategori Harga Tiket Soundrenaline 2022 dan Cara Belinya, Buruan Cek Sebelum Kebahisan

Perlu diketahui, setiap KK maksimal hanya 2 NIK yang menjadi penerima bantuan tersebut. 

Berikut beberapa hal yang harus dipahami sebelum daftar Kartu Prakerja. 

Pendaftaran seleksi setiap gelombang Kartu Prakerja hanya dibuka beberapa hari saja. Setiap gelombang Kartu Prakerja akan dilakukan proses seleksi administrasi maupun tes kemampuan dasar/motivasi. 

Pastikan mengisi data dengan benar, Nomor HP dan email aktif. Setiap gelombang diterapkan sistem kuota sehingga berlangsung proses seleksi.

Pendaftaran Kartu Prakerja hanya melalui www.prakerja.go.id. Lakukan pendaftaran dan pembuatan akun melalui laman tersebut.

Informasi lebih lanjut dapat dicek melalui akun Instagram resmi prakerja.go.id. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler