Mulai Hari Ini Paspor Baru Memiliki Masa Berlaku 10 Tahun: Segini Biaya Pembuatan Paspor Baru

12 Oktober 2022, 13:46 WIB
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak / Instagram/@ditjen_imigrasi/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM.

Ketika berkunjung ke negara lain, salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah paspor. Karena untuk memasuki negara tersebut, akan membutuhkan paspor.

Bagi Anda yang akan membuat paspor, terdapat info terbaru mengenai masa berlaku paspor. menerapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Diisukan Akan Segera Menikah, Akhirnya Happy Asmara Bagikan Momen Bahagianya Bersama Pasangan

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dengan perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Namun, masa berlaku paspor 10 tahun tersebut khusus bagi pembuat paspor baru mulai hari ini (12/10/2022). Sehingga bagi masyarakat yang hari ini membuat paspor, masa berlaku paspornya sudah 10 tahun.

Baca Juga: Game Edukasi untuk Anak-anak Ada di Poki Games, Langsung Klik di poki.co.id Tanpa Download di HP

Sedangkan untuk paspor yang terbit sebelum 12 Oktober 2022, maka masa berlaku paspor masih mengikuti aturan lama yaitu 5 tahun.

Adapun berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada WNI yang telah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Selain dari kategori itu, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku akan menyesuaikan jangka waktu hingga mereka diwajibkan memilih kewarganegaraan.

Baca Juga: KLIK Link Ini untuk Tonton Tambahan 40 Menit Adegan Baru Film KKN di Desa Penari Versi Extended

Walaupun masa berlaku paspor bertambah menjadi 10 tahun, namun biaya untuk pembuatan paspor masih sama dengan sebelumnya.

Berikut biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman: Rp 350.000.

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor: Rp 650.000.

  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Itulah informasi tentang perubahan masa berlaku paspor dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler