Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Ditutup? Simak Cara Daftar dan Syarat Agar Dapat Insentif

6 Oktober 2022, 13:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 46 /@prakerja.go.id/Instagram

KABAR JOGLOSEMAR - Bagi para pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK yang ingin mendaftar bisa segera lakukan pendaftaran. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja 2022 masih menggunakan skema lama, yakni Kartu Prakerja sebagai program semi bansos.

Jika lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 46 akan mendapatkan insentif hingga Rp3,55 juta. 

Baca Juga: Gratis Download Minecraft Bedrock Edition MOD Combo Apk? Ini Update Terbarunya

Insentif itu terdiri dari insentif pascapelatihan, survei, dan biaya pelatihan. Adapun insentif yang pasti diterima adalah insentif pascapelatihan selama 4 bulan.

Masing-masing diberi Rp600 ribu setiap bulannya. Sedangkan insentif pelatihan akan dibayarkan untuk membeli pelatihan. 

Berikut rincian insentif yang diterima jika lolos Kartu Prakerja Gelombang 46:

1. Biaya pelatihan: Rp 1 juta

2. Insentif pascapelatihan: Rp2,4 juta

3. Insentif pengisian survei: Rp150 ribu 

Meskipun sampai sekarang belum ada pengumuman kapan Prakerja Gelombang 46 akan ditutup, sebaiknya segera daftar login dan daftar di www.prakerja.go.id. 

Baca Juga: Download Minecraft Pocket Edition 1.19.30 Khusus Android Gratis, Pakai Link Legal Versi Trial Ini

Cara Daftar Parkerja Gelombang 46:

1. Login www.prakerja.go.id

2. Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta

3. Lakukan verifikasi berkas dan data

4. Ikuti tes motivasai dan kemampuan dasar

5. Klik 'Gabung' gelombang yang dibuka, yakni Gelombang 46

 

Segera daftar di www.prakerja.go.id untuk mendapatkan bantuan hingga Rp3,55 juta. 

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja sebagai berikut:

Syarat Daftar

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan e-KTP

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (SMA, SMK, atau kuliah). Sehingga tidak boleh berstatus pelajar atau mahasiswa.

3. Pencari pekerja (lulusan SMA, SMK, sarjana)

4. Pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Dijuluki Crazy Rich Tiktok, Gaya Pacaran Sisca Kohl dan Jess No Limit Dinilai Sederhana

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 (PKH, BPNT, BST, dan lainnya) 

7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Selain itu, setiap 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal hanya boleh 2 NIK yang menjadi program Kartu Prakerja. 

Sekian informasi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46. Segera daftar sebelum Gelombang 46 ditutup. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler