Brittney Griner Divonis 9 Tahun Penjara, Joe Biden Minta Rusia Bebaskan Atlet Basket AS

6 Agustus 2022, 18:44 WIB
Brittney Griner divonis 9 tahun penjara oleh Rusia / instgram.com/@brittneyyevettegriner

KABAR JOGLOSEMAR- Seorang pebasket putri asal Amerika Serikat, Brittney Griner resmi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Rusia karena terbukti melakukan penyelundupan ganja pada Kamis (4/8/2022).

Pemain center Phoenix Mercury itu ditangkap setelah diringkus dari Bandara Internasional Sheremetyevo, Moskow, Rusia pada 17 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Tahap II TA 2022 Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

Brittney ditahan karena kedapatan membawa vape yang isinya mengandung minyak ganja ke Rusia.

Vape yang berisi minyak ganja ditemukan di dalam sebuah koper miliknya. Seperti diketahui ganja merupakan barang terlarang di Rusia. Penangkapan Brittney terjadi beberapa hari sebelum Rusia melancarkan intervensi militer di Ukraina.

Selain dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Hakim Anna Sotnikova juga menjatuhi denda sejumlah 1 juta rubles atau 242 juta rupiah.

Brittney dinyatakan bersalah dan mengaku pada hakim jika ia memang miliki vape berisi minyak ganja tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa semua itu murni kesalahan Brittney karean tidak sengaja mengemas saat terburu-buru.

“Saya memang membuat kesalahan. Saya berharap dalam keputusan Anda, itu tidak mengakhiri hidup saya di sini,” ucap Griner di ruang sidang.

Baca Juga: Jadwal Misa Online Hari Minggu 7 Agustus 2022, Ini Link Gereja Katedral Jakarta Hingga Yogyakarta

Pengacara Brittney menyatakan bahwa pebasket asal Amerika Serikat itu menggunakan ganja untuk tujuan medis. Hal tersebut terbukti setelah sang Pengacara menunjukkan bukti dari surat dokter yang menyatakaan penggunakan narkotika jenis ganja untuk mengobati penyakit.

Brittney mengucapkan penyesalannya dan mengatakan tidak berniat untuk berbuat jahat di Negara Rusia. Ia juga mengucapkan permintaan maafnya pada seluruh pihak yang terkait.

“Saya ingin mengatakan bahwa saya tidak berniat melanggar hukum. Saya tidak punya niat, saya tidak berencana untuk melakukan kejahatan ini,” ucapnya.

“Saya memang membuat kesalahan. Saya berharap dalam keputusan Anda, itu tidak mengakhiri hidup saya di sini,” ucap Griner di ruang sidang.

Baca Juga: Bisa Main GTA 5 di HP Android? Pakai Cara Ini 100% Legal Tanpa Download Mod APK Lite

Keputusan vonis 9 tahun penjara yang ditetapkan oleh Hakim membuat Brittney merasa marah dan stress bahkan ia hampir tidak dapat berbicara, ungkap Maria Blagovolina selaku pengacaranya.

Disamping itu, Presiden AS, Joe Biden mengeluarkan pernyataan yang mendukung dan meminta kepolisian Rusia untuk melepaskannya agar Brittney bisa kembali ke keluarga.***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler