Google dan YouTube Belum Terdaftar PSE, Ini Respon Kominfo

21 Juli 2022, 21:00 WIB
Youtube yang belum terdaftar PSE /tangkapan layar YouTube

KABAR JOGLOSEMAR - Masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah berakhir pada 20 Juli kemarin.

Namun, beberapa PSE yang masih belum mendaftar, termasuk dua platform milik Alphabet yakni Google dan Youtube.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini, 22 Juli 2022: Ada Top Chart, Brownis Hingga Film Hostiles

Melalui pantauan Kabar Joglosemar, nama kedua platform teknologi ini belum terlihat ada di laman pse.kominfo.go.id.

Keluarga Google yang sudah terdaftar baru Google Cloud saja. Padahal Google Cloud termasuk kategori PSE domestik yang didaftarkan oleh PT Google Cloud Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kominfo sendiri telah tegas mengatakan akan memberikan sanksi bertahap pada PSE yang tidak mendaftarkan.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya tidak akan langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Melainkan melalui tiga tahapan administratif, antara lain melalui teguran, denda administratif dan ketiga baru pemblokiran.

Baca Juga: Tim Gabungan TNI Polri Kantongi Identitas Pelaku Kasus Penembakan Istri TNI

Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

Kominfo mengatakan pihaknya tidak melakukan pemblokiran akses secara permanen bagi PSE yang belum mendaftar.

Selain itu pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran tersebut hanya bersifat sementara.

"Bentuknya sementara, kalau mereka mendaftarkan ada proses normalisasi. Kalau begitu mendaftar sudah otomatis hilang datanya di mesin pemblokiran." pungkasnya.

Baca Juga: Kunjungi Labuan Bajo, Presiden Jokowi Takjub Hingga Ungkap Ini

Sebagai informasi, kewajiban pendaftaran itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Pendaftaran PSE ini disiasati oleh Kominfo sebagai bentuk perlindungan dari kejahatan korporasi tersistem. Seperti yang pernah terjadi sebelumnya yang dilakukan oleh aplikasi Binomo dan DNA Pro. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler