Segera Lakukan Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang Pada Bulan Desember 2022 Untuk DKI Jakarta

14 Juli 2022, 16:03 WIB
Uji emisi akan jadi syarat wajib perpanjangan STNK di Jakarta /Antara/Harviyan Perdana Putra/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Aturan uji emisi kendaraan bermotor yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ditindak serius.

Dikabarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada kendaraan yang berusia 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi.

Uji emisi kendaraan adalah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor. Pengujian emisi pada kendaraan dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi alat uji emisi.

Baca Juga: MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp 37,99 M, Ini Kronologi Gugatannya 

Peraturan tersebut rencananya akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022 mendatang. Kabar tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. 

"Iya, jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ujar Asep.

Menurut Asep, saat ini koefisien denda yang akan dikenakan bagi kendaraan yang berusia 3 tahun keatas yang belum melakukan uji emisis sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

Baca Juga: Cerita Menarik di Balik Proses Syuting Film Ivanna, Caitlin Halderman Susah Melihat karena Softlens Besar  

Untuk itu, segera lakukan uji emisi apabila kendaraan Anda sudah lebih dari 3 tahun. Agar tidak terkena denda apabila aturan sudah diberlakukan pada bulan Desember 2022 mendatang.

Uji emisi kendaraan bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor. 

Inilah cara uji emisi yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game GRATIS? Klik Link Grand Theft Auto yang Resmi dan Aman di Sini  

Uji emisi kendaraan dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kendaraan yang akan diuji emisi harus berada dalam kondisi menyala, namun tidak tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian emisi dilakukan kurang lebih selama 5-7 menit. Setelah selesai kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun kandungan zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Baca Juga: Download GTA 5 GRATIS untuk Android? Pakai Link Download Aplikasi Ini di Google Playstore yang Aman

Apabila sudah selesai melakukan uji emisi, dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan bermotor.

Uji emisi kendaraan ini wajib dilakukan kendaraan bermotor setidaknya 1 kali dalam satu tahun. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler