Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pembelian Minyakita Dibatasi Maksimal 10 Liter Per Hari

7 Juli 2022, 18:24 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) /Tangkapan layar di YouTube Kementerian Perdagangan

KABAR JOGLOSEMAR - Minyakita telah resmi di luncurkan oleh Kementrian Perdagangan (Mendag) dan siap didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Mendag berupaya menyalurkan minyak goreng curah dalam kemasan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 sama seperti membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Baca Juga: Kemendag Resmi Meluncurkan Minyakita Rp 14.000 per Liter, Ini Cara Belinya

Meski begitu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan memastikan diluncurkannya MinyaKita tidak menghilangkan keberadaan minyak curah.

”Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” ungkap Zulkifli dilansir dari berbagai sumber.

Minyakita merupakan merek minyak goreng milik Kementrian Perdagangan. Minyakita akan disebarkan apabila sudah memenuhi syarat baik untuk izin edar maupaun BPOM.

Bagi masyarakat yang ingin membeli MinyaKita dapat menunjukkan KTP atau menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sama seperti syarat membeli MGCR.

Dalam kesempatan yang sama, PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra menegaskan pembelian Minyakita akan dijual secara terbatas setiap harinya, yakni 10 liter per hari.

Baca Juga: Film Sri Asih Tayang 2022? Simak Sinopsis hingga Info Lengkap Jadwal Tayang Berikut Ini

Ketetapan pembelian ini dibatasi untuk Hal menghindari adanya kecurangan atau penimbunan di luar kegunaan migor yang semestinya di dalam masyarakat.

Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Dengan demikian, masyarakat dapat membeli minyak goreng merek Minyakita dimana pun berada. *** 

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler