Peraturan Masuk Mal Wajib Sudah Vaksin Booster Akan Segera Diterapkan

5 Juli 2022, 17:24 WIB
Vaksinasi Booster /Tangkapan layar Jogjaprov.go.id

KABAR JOGLOSEMAR – Sudahkah Anda vaksin booster? Jika belum, kemungkinan Anda tidak akan diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan dan area perkantoran.

Hal tersebut merupakan peraturan baru pemerintah yang akan berlaku paling lambat 2 minggu kedepan.

Baca Juga: Link Download GTA SA Lite 2.00 Gratis di Android, Klik Tautan yang Aman

Selain sebagai syarat untuk memasuki mall dan perkantoran, vaksin booster juga diwajibkan sebagai syarat perjalanan baik darat, udara, maupun laut.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," Luhut menambahkan.

Kebijakan ini diputuskan melalui Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: iPhone 14 Pro hingga iPhone 14 Max Rilis September 2022? Simak Bocoran Terbaru Berikut Ini

Menurut keterangan yang disampaikan Luhut, regulasi yang mewajibkan vaksin booster itu dibuat karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara. 

Beberapa negara yang terjadi peningkatan kasus Covid-19 diantaranya Italia, Jerman, dan Prancis.

Selain negara di Eropa tersebut, peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan juga terjadi pada negara Singapura.

Namun, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Munculnya subvarian baru Omicron BA.4 dan BA.5 yang menyebabkan kenaikan kasus Covid-19.

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Sedangkan, berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Baca Juga: 2 Link Download Minecraft PE 1.19.2 Terbaru Juli 2022, Klik Tautan yang Aman

Untuk pembatasan aktivitas melalui PPKM masih akan terus dilakukan, agar meluasnya pandemi Covid-19 bisa dikendalikan.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," terang Luhut. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler