Terupdate, Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Masuk ke Fasilitas Umum dan Buat Event Besar

4 Juli 2022, 09:53 WIB
Vaksin booster atau vaksin ketiga Covid-19 akan dijadikan syarat masuk fasilitas umum /instagram.com/@who

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mengisyaratkan akan menjadikan vaksin booster Covid-19 sebagai syarat untuk membuat acara berskala besar dan masuk fasilitas umum.

Acara berskala besar yang dimaksud adalah aktivitas, misalnya konser musik yang menghadirkan jumlah massa yang banyak.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito juga menegaskan bahwa masyarakat harus segera melakukan vaksin booster Covid-19 untuk menambah proteksi imunitas tubuh.

Baca Juga: Minecraft Jadi Mata Kuliah Universitas di China yang Didanai oleh Pemerintah

Selain itu, kasus Covid-19 pun belakangan menunjukkan tren naik dan progres vaksinasi booster Covid-19 ini lebih lamban dibandingkan dosis satu dan dua.

Menurut Wiku, isyarat pemerintah untuk mewajibkan vaksin booster atau dosis tiga ini bisa meningkatkan cakupan vaksinasi booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dari PMJ, Minggu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: Link Primary Care Terbaru untuk Daftar PCare Eclaim BPJS Kesehatan 2022, Bisa Untuk Vaksin Booster

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ucapnya.

Saat ini cakupan vaksinasi dosis ketiga dinilai masih jauh di bawah target yaitu secara nasional baru mencapai angka 24 persen.

Masih menurut Wiku, 28 dari 34 provinsi mayoritas daerah cakupan vaksin booster Covid-19 ini kurang dari 30 persen.

Baca Juga: Link Minecraft Java Edition Terbaru Juli 2022, Versi 1.19 The Wild Update Full Game untuk PC

Diperinci bahwa hanya 6 daerah saja yang cakupan vaksinasi booster nya di atas 30 persen, antara laun DIY, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Wilayah tertinggi dipegang pada Bali yakni mencakup 50 persen. Disusul, DKI Jakarta dan Kepulauan Riau dengan cakupan vaksin booste Covid-19 di atas 40 persen.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri untuk vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 untuk proteksi tubuh.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler