Syarat Bagi Orang yang Akan Menyembelih Hewan Kurban

3 Juli 2022, 20:18 WIB
Penting! Berikut 5 Syarat Sah Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, Simak Ulasannya Disini /Sumber foto : Instagram @yokkurban/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Momen hari raya Idul Fitri tentunya ditunggu-tunggu oleh umat muslim, Hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.

Karena pada hari raya Idul Adha bagi umat muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Viral Di Tiktok, Simak Profil Jeje Yang Disebut Mirip Fuji

Di Indonesia, dalam penyembelihan hewan kurban biasanya melibatkan semua lapisan masyarakat.

Mulai dari petugas yang menerima hewan kurban, pengumpulan dana, petugas pemotongan hewan kurban, dan petugas pendistribusi hewan kurban.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan bersama-sama menunjukkan sikap gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.

Penyembelihan hewan kurban, bisa dilakukan di halaman masjid, mushola, kantor, atau di tempat lainnya.

Namun, dalam penyembelihan hewan kurban terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam proses penyembelihan hewan kurban.

Bagi yang bertugas menyembelih hewan kurban, terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi penyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Penting! Simak 5 Tips Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik, Tidak Boleh Kurus

Berikut syarat bagi penyembelih hewan kurban:

1. Penganut agama samawi

Syarat bagi penyembelih hewan kurban yang pertama adalah penganut agama samawi. Penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau Nasrani.

2. Membaca basmalah dan adanya niat hewan yang disembelih untuk dimakan

Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya adalah haram. Dan orang yang menyembelih hewan tetapi dengan tujuan penelitian atau main-main dagingnya tidak boleh dimakan.

Allah berfirman

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

3. Berakal dan sudah tamyiz

Hewan kurban tidak boleh disembelih oleh orang dengan gangguan jiwa dan anak kecil.

Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.

Baca Juga: 7 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Menebar Kebaikan

4. Tidak sedang ihram

Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih hewan kurban.

Itulah syarat orang yang akan menyembelih hewan kurban, agar penyembelihan hewan kurban bisa sah. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler