KABAR JOGLOSEMAR - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pasalnya, Kementerian (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga: Daftar Pemain Timnas U-19 dan Harga Tiket Piala AFF U-19 2022
Penyesuaian tarif ini akan diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas serta golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana mengutip dari keterangan resmi di Kementerian ESDM.
Rida menyampaikan tujuan penerapan Tariff Adjustment ini untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
"Penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Rida Mulyana.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menegaskan bahwa pelanggan golongan bersubsidi tidak akan terkena penyesuaian tarif listrik.
Lantas golongan mana sajakah yang akan dikenakan kenaikan tarif listrik?
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftar golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022 :
1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh
Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
4. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.
Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
5. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
Kenaikan tarif rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.
Baca Juga: Link Nonton Pertandingan PSS Sleman VS Persib Bandung di Piala Presiden 2022
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan untuk semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.
Namun kini, kenaikan tarif listrik ini akan diberlakukan bagi pelanggan non subsidi. ***