Kenaikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli, Berikut Ini Info dan Rincian Biayanya

29 Juni 2022, 11:14 WIB
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Terdapat kenaikan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.

Berikut rincian biaya kenaikan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang beserta informasi lainnya.

Kenaikan tarif listrik mulai tanggal 1 Juli 2022 tersebut disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN.

Baca Juga: Download Minecraft Java Edition Mod Combo APK? Dapatkan Link yang Aman di Sini

Adapun ada beberapa golongan tertentu yang tarif listriknya akan naik. Daya yang tarif listriknya naik tersebut adalah tarif listrik non subsidi dengan daya di atas 3500 VA.

Golongan yang Mengalami Kenaikan Tarif Listrik

Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:

  1. R2 (3.500-5.500 VA)
  2. R3 (6.600 VA ke atas)
  3. P1 (6.600 VA sampai 200kVA)
  4. P2 (200 kVA ke atas)
  5. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

Baca Juga: Main Game GTA SA Lite Mod APK Gratis di HP? Ini Grand Theft Auto San Andreas yang Resmi

Pemberlakuan kenaikan tarif listrik tersebut karena Pemerintah menemukan masih ada orang kaya yang menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh Pemerintah.

Alasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," ungkap Rida melalui konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: Main GTA 5 Gratis di HP Tanpa Mod APK, Download Grand Theft Auto V Full Game dan Aplikasi Steam Link di Sini

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi," lanjut Rida.

R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun, maksud dari golongan rumah tangga dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Berikut rinciaan biaya untuk kenaikan listrik dengan daya di atas 3500 VA

Baca Juga: Belum Daftar Ulang ke Kominfo, Google hingga Twitter Terancam Diblokir di Indonesia

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Menurut Erick Thohir, keputusan soal tarif listrik memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan kemungkinan pemerintah tak lagi memberikan subsidi kepada pelanggan dengan golongan 3.000 VA dan di atasnya.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler