KABAR JOGLOSEMAR – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan menjadi kasus yang mendapat perhatian khusus dalam pencegahan penularannya.
Di Gunungkidul yang belum lama ini ditemukan 6 sapi yang terindikasi PMK, hal tersebut membuat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul menutup pasar hewan Siyonoharjo. Pasar hewan tersebut akan ditutup selama 2 pekan.
Baca Juga: Download GTA 5 di HP Android Aman Pakai Steam Link, Pakai Link yang Aman di Sini
Wabah PMK memang tidak bisa dianggap sepele, terlebih tidak lama lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha atau hari raya kurban.
Tentu kesehatan binatang seperti sapi dan kambing sangat diperlukan.
Menanggapi kondisi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hewan kurban. Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut adalah No 32 Tahun 2022, tentang Hukum dan Panduan Kurban saat kondisi wabah PMK.
Baca Juga: Download GTA San Andreas Mod Combo APK Terbaru Khusus Android? Klik Tautan Resmi Versi Terbaru
MUI juga menyampaikan agar kurban tetap dilaksanakan walaupun terdapat daerah-daerah yang terkena wabah PMK.
Untuk mencegah terjadinya penularan PMK, beberapa daerah membatasi atau justru malah melarang lalu lintas hewan ternak ke luar daerah.
Apabila hal tersebut terjadi, kurban bisa dilakukan di daerah tersebut tanpa membawa hewan kurban keluar dari wilayahnya.
Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Gratis Terbaru Mei 2022, Klik Tautan Resmi Ini Khusus Android
Bisa juga berkurban melalui lembaga yang memfasilitasi kurban, lembaga tersebut melakukan kurban atas nama yang diwakilkan. Jadi, hewan kurban tidak perlu berada di lingkungan yang berkurban.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan catatan memilih lembaga-lembaga yang legal dan terpercaya. Contohnya lembaga amil zakat yang menyediakan pelayanan ibadah kurban.
Panitia kurban dari lembaga tersebut juga harus memastikan hewan kurban yang disembelih dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat hewan kurban.
Baca Juga: DOWNLOAD FREE Minecraft Java Edition di HP Android? Pakai Link yang Resmi dan Aman di Sini
Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dianggap tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Sesuai dengan Fatwa no 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
Gejala klinis yang tergolong berat tersebut contohnya kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang hingga tidak bisa berjalan, dan kondisi hewan yang sangat kurus.
Baca Juga: Download Minecraft PE 1.18.32 Terupdate Full Game dan Trial Gratis di HP, Pakai Link Legal 2022
Sedangkan untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan menurut MUI masih sah dijadikan hewan kurban.
Gejala klinis yang tergolong ringan tersebut contohnya lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur yang berlebih.***