Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19, Ada yang Gratis dan Berbayar

11 Januari 2022, 09:35 WIB
llustrasi syarat mendapatkan vaksin booster /Pixabay/MasterTux

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan mulai melaksanakan program vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat mulai besok 12 Januari 2022.

Pemberian vaksin booster ini tentu saja berkaitan dengan upaya pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat. Salah satunya membentuk herd immunity di masa pandemi Covid-19.

Setelah beberapa waktu dibahas, akhirnya ada 5 merek vaksin yang digunakan untuk vaksin booster di Indonesia.

Baca Juga: Film Penyalin Cahaya Tayang Kamis 13 Januari 2022, Ini Link Nonton di Netflix

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Menurutnya terdapat beberapa merek vaksin Covid-19 telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi vaksin booster.

Adapun persetujuan penggunaan vaksin tersebut ditandai dengan keluarnya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari BPOM.

"Beberapa yang sudah dapat IE dari BPOM yaitu Sinovac Coronovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Covivax dan terkait dengan kesiapan terkait suntikan ketiga," ungkap Airlangga dalam konferensi pers PPKM yang dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 11 Januari 2022: OMG, Jejak Petualang, Hingga Komedi Lapor Pak

Sebagaimana diketahui, ada dua skema pemberikan vaksin booster Covid-19, yakni gratis dan berbayar.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tardmizi mengungkapkan bahwa vaksin booster gratis untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.

Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Baca Juga: Minecraft Pocket Edition GRATIS di Android Lengkap dengan Cara Install Game di HP

Sedangkan penerima vaksin booster gratis PBI BPJS Kesehatan ini diutamakan untuk kalangan lansia dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Pelaksanaan vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum akan dimulai besok 12 Januari 2022.

Pemberian vaksin booster gratis dimulai di daerah yang sudah memenuhi kriteria dari pemerintah. Salah satunya, kota/kabupaten yang sudah memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Baca Juga: Ramuan Jahe Ini Bisa Sembuhkan 8 Penyakit, Resep Dokter Zaidul Akbar

Tercatat ada 244 kota/kabupaten yang sudah memenuhi syarat tersebut. Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi agar mendapatkan vaksin booster adalah orang-orang yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.

Selain itu, pemberian vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

Sementara itu, terkait harga vaksin booster berbayar belum diputuskan pemerintah.

Baca Juga: Siapakah Tokoh-tokoh dalam Dongeng Chiko Si Kelinci Putih, Kunci Jawaban Kelas 6 SD MI

Penetapan harga vaksin booster berbayar melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Siti di Jakarta dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kemenkes. ***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler