12 Santriwati di Pondok Pesantren Bandung Diperkosa, Ini Kata Ridwan Kamil

9 Desember 2021, 13:45 WIB
Guru yang Perkosa 12 Santriwati di Bandung, Ridwan Kamil: Semoga Pengadilan Bisa Menghukum Seberat-beratnya.* /Instagram.com/@ridwankamil/

KABAR JOGLOSEMAR - Kasus perkosaan yang menimpa 12 santriwati di sebuah Pondok Pesantren membuat Ridwa Kamil angkat bicara.

Orang nomor 1 di Jabar itu membuat sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Kamis, 9 Desember 2021.

Antara lain ia menjabarkan bahwa saat ini pelaku yang merupakan guru di ponpes tersebut sudah ditangkap polisi dan sedang menjalani sidang.

Baca Juga: Guru Iming-imingi Pendidikan Gratis, 12 Santriwati di Bandung Diperkosa

Para santriwati korban perkosaan itu pun sudah didampingi oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa barat untuk mendapatkan trauma healing.

Laki-laki yang akrab disapa Kang Emil ini pun mengajak forum institusi pendidikan atau pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

Hal lain yang disampaikan adalah meminta pemerintah desa/kelurahan bersama orang tua melakukan pengawasan terhadap situasi pendidikan terutama untuk sekolah asrama.

Baca Juga: 12 Santriwati Diperkosa oleh Guru, Pondok Pesantren di Bandung Ditutup

Sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Bandung akhirnya ditutup oleh Kementerian Agama setelah adanya kasus pemerkosaan kepada 12 santriwati di sana.

12 santriwati tersebut diperkosa oleh salah satu guru yang mengajar di pondok pesantren tersebut, Herry Wirawan (36).

Segera setelah kasus ini mencuat ke publik, pondok pesantren yang terletak di Kawasan Cibiru, Kota Bandung tersebut telah ditutup dan pelaku telah ditahan oleh Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Jayabaya Ramalkan Pulau Jawa Terbelah Dua Dikaitkan Gunung Semeru, Denny Darko: Apakah Ini Sebuah Tanda?

Kemenag pun segera mengambil alih permasalahan ini. Segera setelah menutup pesantren, semua santri dikembalikan ke daerah asal mereka.

Kemenag juga bekerja sama dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak untuk mengurus masalah ijazah.

Herry Wirawan ditangkap di kediamannya yang kebetulan juga digunakan sebagai lokasi Yayasan yang terletak di Jalan Parakansaat, Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Lineup MAMA 2021, Ada Stray Kids hingga NCT

Sehari-harinya, pelaku dan santriwati yang ada di sana jarang keluar dan bersosialisasi dengan tetangga sekitar. Santriwati hanya keluar ketika hendak ke warung saja.

Ketika kasus ini terbongkar, banyak keluarga korban yang tentu saja merasa murka. Banyak keluarga korban yang menuntut pelaku untuk dikebiri atau dihukum seumur hidup.

Banyak yang menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku adalah seorang guru ngaji yang dipercaya paham agama dan baik.

Baca Juga: Video Siskaeee di Bandara YIA Masih Ramai Diburu, Segini Keuntungan yang Didapat dari Konten Porno

Awalnya, santriwati masuk ke pondok pesantren tersebut dengan iming-iming mendapatkan pendidikan gratis.***

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler