Video Siskaeee di Bandara YIA Masih Ramai Diburu, Segini Keuntungan yang Didapat dari Konten Porno

9 Desember 2021, 11:52 WIB
Video Siskaeee di Bandara YIA masih diburu, polisi beberkan pendapatan kotor dari konten porno capai Rp 2 miliar /Dok. Polda DIY

KABAR JOGLOSEMAR – Video Siskaeee di Bandara YIA yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu masih diburu. Belakangan terungkap bahwa wanita berinisial FCN (23) itu memperoleh keuntungan dari konten porno yang dibuatnya.

Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu dalam konferensi pers terkait pelaku dalam video Siskaee pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu menyebut pendapatan kotor dari konten porno itu sejumlah Rp 2 miliar.

"Pelaku mendapat pendapatan kotor sebanyak Rp 2 miliar 2020 sampai 2021," sebut Roberto dalam konferensi pers yang digelar di Polda DIY.

Baca Juga: Profil Rebecca Klopper, Diduga Orang Ketiga di Hubungan Junior Roberts dan Hanggini

Sebagaimana diketahui, situs onlyfans menjadi salah satu tempat penyebaran konten porno dirinya. Namun tak hanya itu, total disebut ada 7 situs penyebaran video Siskaeee. Roberto menyebut sejumlah situs itu ada yang sudah di-banned dan masih ada pula yang bisa diakes.

Lebih lanjut, dalam konferensi per situ, dia membeberkan bahwa tersangka membuat konten video porno tersbeut dengan sejumlah alasan yang melatar belakangi. Diantaranya terkait dengan trauma juga faktor ekonomi.

"Pelaku melakukan dengan motif ekonomi dengan mengunggah ke situs berbayar yang basisnya situs luar negeri," paparnya.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Bijak dan Quotes Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021, Diperingati 10 Desember

Setelah ditangkap, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembuatan konten seperti HP, ring light, pakaian, dan alat bantu seks.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku, polisi juga menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte dari Siskaeee beserta juga dengan HP yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.

Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga: John Lennon Tewas dengan Tragis pada 8 Desember 41 Tahun Lalu di Tangan Fans

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto. ***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler