Ini Aturan Naik Transportasi Umum Kereta Api Maupun Kendaraan Pribadi

22 Oktober 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi naik transportasi umum saat PPKM berlevel /ANTARA

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 8 November 2021. 

Simak aturan terbaru terkait naik transportasi umum saat masa PPKM berlevel. Tentunya ada beberapa penyesuaian dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali. 

Ada aturan penggunaan moda transportasi kereta api, pesawat, kendaraan pribadi, sepeda motor yang telah diperbaharui. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 23 Oktober 2021: Aries dan Leo Sedang Alami Kesulitan Finansial

Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di luar Pulau Jawa-Bali, pengguna transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat utama melakukan perjalanan.

Aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia yang menerapkan PPKM berdasarkan level di tiap wilayah kabupaten dan kota.

 

Simak aturan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi terbaru yang tertulis dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. 

Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Syarat Wajib Masuk Mall dan Wisata

Adapun aturan perjalanan menggunakan transportasi untuk seluruh wilayah yang menerapkan PPKM level 3, antara lain:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam (2 hari) untuk pesawat udara dan antigen 1x24 jam (1 hari) untuk transportasi bis, kereta api, kapal laut, mobil pribadi, sepeda motor.

- Sedangkan sopir logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan untuk memiliki kartu vaksin.

- Transportasi umum, seperti taksi online atau konvensional, kendaraan sewa memberlakukan kapasitas maksimal 70 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 23 Oktober 2021: Capricorn Sedang Emosi, Aquarius Bahagia, Pisces Semakin Romantis

Pada daerah PPKM level 2, pemerintah daerah telah menerapkan aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi daerahnya. Kapasitas transportasi umum, jam operasional, maupun aturan teknisnya disesuaikan dengan pemerintah daerah.

Meskipun ada pelonggaran kapasitas penumpang, penerapan protokol kesehatan tetap berlangsung. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melakukan kegiatan di luar rumah,” tulis aturan dalam Inmendagri yang dikutip Kabar Joglosemar.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler