KABAR JOGLOSEMAR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyarankan agar anak usia di bawah 12 tahun tidak diajak masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Beberapa daerah sudah ada pelonggaran PPKM, salah satunya anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal. Kendati begitu, Wiku meminta supaya anak-anak tetap berada di rumah saja untuk menghindari penularan Covid-19.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja," jelas Wiku dikutip dari siaran persnya pada Rabu, 22 September 2021.
Baca Juga: Kabar Baik! 80,4 Juta Warga Indonesia Sudah Terima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Anak-anak, katanya, jika harus mengunjungi mal maka orang tua harus mendampinginya. Selain itu, para orang tua juga harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Apalagi saat di pusat perbelanjaan akan berjumpa banyak orang dan berada di tempat umum.
"Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Kolab Bareng di Remix Butter, Megan Thee Stallion Akhirnya Bertemu BTS
Kabar baiknya, kasus Covid-19 d Indonesia sudah mengalami penurunan. Dia membeberkan puncak kasus Covid-19 berlangsung pada 15 Juli 2021 lalu.
Penurunan kasus Covid-19 ini merupakan hasil kerja keras seluruh pihak termasuk masyarakat dalam mengendalikan pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan 3M wajib dilaksanakan untuk melindungi diri maupun orang lain dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Tidak Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Rinciannya
Selain itu, pemerintah juga terus menggalakkan 3T dan program vaksinasi gratis di berbagai daerah.
Perawatan pasien yang terinfeksi virus Corona juga terus dimaksimalkan demi menekan angka kematian dan terus meningkatkan angka kesembuhan. ***