Ketua MUI Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis: Pinjol Bikin Benjol, Seperti Rentenir Haram Hukumnya

31 Agustus 2021, 22:42 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis sebut pinjol haram /ANTARA-HO MUI

 

KABAR JOGLOSEMAR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis turut berpendapat atas maraknya pinjaman online (pinjol) yang meresahkan.

Ia berpendapat, praktik pinjol tidak jauh berbeda dengan rentenir karena mengabaikan sisi kemampuan membayar bagi peminjam.

Pinjol cenderung mudah memberikan pinjaman di depan bahkan menawarkan kepada yang membutuhkan tapi pada akhirnya menagih tanpa belas kasihan.

Baca Juga: Jungmo CRAVITY Kirim Pesan Menyentuh pada V BTS

 

"Pinjol (pinjaman online) kontasinya rentenir sehingga membuat kehidupan benjol," ucap Cholil Nafis, dikutip Kabar Joglosemar dari Pikiran-Rakyat.com yang bersumber dari akun Twitter @cholilnafis pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Artikel yang dimuat di Pikiran-Rakyat.com itu berjudul Sebut Pinjol Punya Makna Rentenir, Cholil Nafis: Bikin Kehidupan Benjol, Hukumnya Haram

Dosen UIN Syarif Hadayatullah itu menjelaskan bahwa dalam praktik pinjol, pemodal mudah menyetujui seseorang untuk meminjam.

Baca Juga: Ini Cara Unik Jungkook BTS Rayakan Ultah ke-24

"Mudah cari pinjamannya tanpa melihat kemampuan bayar dan bungnya gede. Tapi Giliran nagih seperti pesakitan," ucapnya.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukwah MUI Pusat ini juga menyatakan bahwa pinjol dengan penjelasan yang dia maskud adalah haram hukumnya.

"Ini haram hukumnya," katanya.

Baca Juga: 15 Kode Redeem Genshin Impact Terupdate 1 September 2021, Update 2.1 Rilis Besok

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan bahwa pinjol seharusnya bisa memudahkan dan membantu orang lain dalam mencari pinjaman.

Menurutnya, ada hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan transaksi pinjaman online, yaitu etika dan moralitas agar terciptanya iklim pinjol yang sehat.

"Seyogyanya pinjol itu memudahkan dan dilandasi moral dan etika," ucapnya.

Baca Juga: Winter aespa Dikritik Soal Hamster, Ini Sebabnya

Di samping itu, Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap adanya tindakan tegas terhadap pinjaman online yang hingga kini terus mengancam keuangan masyarakat.

"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," ucapnya.

Tidak hanya itu, jika perlu DPR bersama pemerintah membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjaman online.

Baca Juga: ARMY Protes Weverse Tak Kirim Barang yang Sudah Dibeli Setelah Membership Berakhir

"Tidak cukup hanya ditangani di tingkat satgas," kata dia merujuk kepada Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Dia menuturkan, kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal tidak boleh dipandang sebagai kejahatan lokal semata.

"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data." tuturnya.

Baca Juga: Ditalak Cerai Aldi Bragi, Ini Profil, Agama, dan Zodiak Ririn Dwi Ariyanti

Seperti diketahui, belakangan semakin marak pemberitaan orang terjerat pinjol bahkan berujung bunuh diri.

Masyarakat pun kian resah karena meskipun bukan sebagai pelaku pinjol tapi juga turut diteror debt collector sebagai orang yang kenal dengan nasabah pinjol.***(Ikbal Tawakal/Pikiran Rakyat)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler