Syarat Penumpang Kereta Api yang Berlaku Sampai 30 Agustus 2021, Ini yang Harus Disiapkan

24 Agustus 2021, 15:30 WIB
Syarat perjalanan kereta api bagi penumpang jarak jauh selama PPKM berlangsung /Dok. Humas KAI Daop 1/

KABAR JOGLOSEMAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih memberlakukan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh maupun lokal sama seperti PPKM sebelumnya. 

Adapun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 masih diperpanjang tanggal 24-30 Agustus 2021. 

Tidak ada perubahan syarat penumpang kereta api baik jarak jauh maupun lokal. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Lagi Tuliskan Nama Aufar di Akun Instagram Pribadinya, Olla Ramlan Ungkap Skenario Allah

“Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan,” ungkap VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya pada Selasa, 24 Agustus 2021 dilansir Kabar Joglosemar dari Antara.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlakus sampai 30 Agustus 2021:

  • Penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh.
  • Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara bagi penumpang yang tidak divaksin karena komorbid atau kondisi tertentu dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Instagram Hapus Swipe Up Mulai 30 Agustus 2021, Ini Gantinya

  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lantas bagaimana dengan syarat perjalanan Kereta Api Lokal? Sama halnya dengan perjalanan jarak jauh, syarat untuk penumpang KA lokal masih sama.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” imbuh Joni.

Berikut syarat naik kereta api untuk perjalanan jarak dekat atau lokal.

  • Penumpang adalah pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 24 Agustus 2021: Kecelakaan Menimpa Nino Hingga Selamatkan Reyna, Andin Berhutang Budi

  • Penumpang KA tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada calon penumpang kereta api di stasiun.

Para penumpang yang hendak menggunakan transportasi kereta api perlu memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat, tidak sedang demam, batuk, atau flu. Selain itu suhu tubuh tidak melebihi 37,3 derajat Celcius.

Wajib memakai masker selama perjalanan jarak jauh dan ganti masker jika sudah lebih dari 4 jam.  Jika perlu gunakan pula face shield, pakaian lengan panjang untuk melindungi dari paparan virus.

Baca Juga: Kode Redeem FF 25 Agustus 2021, Ini Cara Klaim Chrono CR7 di Event Free Fire Crane Sorcerer

KAI terus memastikan protokol ketat selama di stasiun maupun saat perjalanan di dalam kereta api. KAI menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat demi mempercepat terbentuknya herd immunity. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler