Presiden Jokowi Akan Buka PPKM Darurat Bertahap Pada 26 Juli 2021 dengan Catatan Ini

20 Juli 2021, 20:04 WIB
Presiden Jokowi berencana membuka PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 dengan catatan tren penurunan kasus Covid-19 terus turun /YouTube/ Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - PresidenJoko Widodo (Jokowi) mengumumkan perkembangan terkait PPKM Darurat Jawa Bali pada Selasa, 20 Juli 2021.

Dalam pernyataannya, Jokowi mempertimbangkan untuk membuka PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang dengan catatan.

Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 lalu dengan batas hingga 20 Juli 2021.

Aturan tersebut dibuat dalam rangka menekan penularan Covid-19 yang saat itu mengalami lonjakan signifikan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Stimulus Listrik Hingga 50 Persen Berlaku Sampai Desember 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Jokowi mengatakan bahwa PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari meski keputusan tersebut sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ujarnya pada Selasa dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

PPKM Darurat juga bertujuan untuk mengurangi lumpuhnya kapasitas rumah sakit akibat over capacity pasien Covid-19.

Tak hanya itu, hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pasien Covid-19 dengan gejala kritis bisa diprioritaskan dalam penanganan.

Baca Juga: Sapi Kurban Ngamuk Hingga Nyemplung Sumur di Karanganyar

Dalam laporannya, sejauh ini pelaksanaan imbauan itu juga berpengaruh pada penurunan kasus Covid-19.

"Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah pelaksanaan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed mengalami penurunan," ujarnya.

Karenanya, pemerintah terus memantau dan memahami dinamika di lapangan termasuk mendengar aspirasi masyarakat terdampak.

Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk membuka secara bertahap dengan catatan khusus.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.

Baca Juga: Indra Rudiansyah, Mahasiswa Indonesia yang Tergabung Sebagai Tim Penemu Vaksin AstraZeneca, Ini Profilnya

Adapun ketentuannya Jokowi membeberkan sebagai berikut. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan prokes.

Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 3 sore dengan kapasitas 50 dengan protokol kesehatan ketat.

PKL, toko kelontong, penjaga otlet voucer, pangkas rambut, laundry, asongan, bengkel kecil, cuci kendaraan dan usaha kecil sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 9 malam.

"Warung makan, PKL, lapak jajanan sejenis yang punya tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan pengunjung 30 menit," ujarnya.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi Positif Covid-19 dengan Gejala Ringan

Kegiatan lain sektor esensial dan kritikal di pemerintah dan swasta dijelaskan terpisah.

"Saya minta semua bisa berkerjasama bahu-membahu melaksanakan PPKM Darurat dengan harapan kasus segera menurun dan tekanan pada rumah skait juga menurun," ujarnya.

"Kita semua hars meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan peotokol kesehatan," ujar Jokowi. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler