Idul Adha di Tengah PPKM Darurat, Simak Petunjuk Sholat Id

16 Juli 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi orang sedang sholat /pixabay/prithpalbhatia9

KABAR JOGLOSEMAR – Virus covid-19 yang terus menyebar dan bermutasi membuat semua orang panik dan kebingungan.

Padahal tidak lama lagi umat muslim akan merayakan salah satu hari besar, yaitu Idul Adha.

Di Indonesia sendiri, Idul Adha jatuh tepat di hari terakhir PPKM darurat diberlakukan, sehingga membuat masyarakat bingung bagaimana sholat Idul Adha nanti.

Baca Juga: Sering Marah-marah? Ini 5 Cara Mengatasinya menurut Islam

Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama, meminta seluruh umat beragama untuk beribadah di rumah sementara.

Pada kawasan zona merah, oranye, dan zona PPKM darurat tempat ibadah harus ditutup karena jika dibuka berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,”pinta Menag di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Sedangkan untuk Idul Adha, Kemenag menerbitkan sekaligus dua surat edaran.

Pertama, edaran Menag No SE 16 tahun 2021 tentang juknis penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 2021/1442 H di luar wilayah PPKM Darurat.

Kedua, edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara ibadah di tempat ibadah, malam takbiran, sholat Idul Adha, dan juknis pelaksanaan kurban tahun 2021/1442 H di wilayah PPKM.

Baca Juga: 7 Adab Berkurban saat Idul Adha yang Wajib Diketahui Umat Muslim

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Tujuan diterbitkan kedua surat edaran tersebut sama, yaitu untuk mencegah menyebarkan virus covid-19 dan karena munculnya varian delta banyak yang terpapar.

Di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat, sholat Idul Adha tidak dilakukan di masjid melainkan di rumah masing-masing, sesuai dengan edaran Menag No SE 17 tahun 2021.

“Sholat Idul Adha 2021 M/1442 H di mushola atau masjid milik instansi pemerintah, masyarakat, perusahaan, dan tempat umum lainnya ditutup sementara di semua kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3 dan 4.”salah satu isi edaran Menag No SE 17 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Jenis Kambing Terbaik di Indonesia Untuk Kurban Idul Adha

Sedangkan di wilayah yang tidak memberlakukan PPKM Darurat, berlaku:

1. Jamaah dalam kondisi sehat;

2. Berusia antara 18 sampai 59 tahun;

3. Tidak sedang isoman;

4. Tidak dalam kondisi hamil;

5. Warga setempat;

6. Tidak baru tiba dari luar kota;

7. Tetap menaati prokes;

8. Membawa perlengkapan sholat masing-masing;

9. Menghindari bersalaman;

10. Jarak antar shaf 1 meter;

11. Tidak berkerumun baik sebelum maupun sesudah shalat;

12. Menjaga kebersihan tangan.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler