Terbaru! Ada 570 Instansi Pemerintah yang Buka Rekrutmen CASN 2021, Ini Jumlah Formasinya

30 Juni 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi seleksi CASN 2021 /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS resmi dibuka Rabu, 30 Juni 2021. Adapun pendaftaran dibuka sampai 21 Juli 2021 mendatang.

Ada 570 instansi Pemerintah yang merekrut warga yang berminat untuk menjadi ASN.

Hal ini diungkapkan Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo.

“570 instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota,” terangnya di Jakarta Rabu, 30 Juni 2021 dikutip Kabar Joglosemar dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Tak Tahu Umur Sampai Kapan, Ashanty dan Anang Sudah Siapkan Surat Wasiat untuk Keempat Anaknya

570 instansi pemerintah itu akan merekrut sebanyak 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan, instansi daerah juga akan merekrut guru. Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru.

Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Indonesia Terima 14 Juta Dosis Vaksin Sinovac, Menkes RI: Vaksin Membuat Daya Tahan Tubuh Lebih Baik

Setelah ditunda beberapa waktu, Ari mengingatkan supaya calon pelamar mempelajari jalur dan formasi yang diambil. Jika berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 dapat mempelajari kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB.

Kebijakan itu merupakan Peraturan Menteri (Permen)PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Ada Seungri eks BIGBANG, Ini 5 Skandal yang Menimpa Artis YG Entertainment

Selajutnya, informasi formasi dapat dilihat pada persyaratan dan ketentuan di masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena pelamar hanya dapat memilih satu jalur dan satu formasi, dan tidak dapat diubah ketika sudah dilakukan pendaftaran,” terang Ari. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler