Ditangkap, Ini Profil Adelin Lis dan Kasus yang Membuatnya Jadi Buronan Lebih dari 10 Tahun

17 Juni 2021, 12:51 WIB
Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar yang kabur 10 tahun lebih ditangkap /Kejaksaan Negeri Medan

KABAR JOGLOSEMAR - Adelin Lis akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya lebih dari 10 tahun menjadi buronan.

Adelin Lis ditangkap oleh otoritas keamanan Singapura gegara kedapatan memalsukan paspor menggunakan nama Hendro Leonardi. Dirinya lantas dihukum oleh Pengadilan Singapura denda US$14 ribu dan dideportasi dari negara itu.

Terkait hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar buronan Adelin itu segera dipulangkan ke Indonesia.

"Jaksa Agung meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Ada Komentar Julid Perkara Baju Renang Sampai Sebut Ortu, Tamara Bleszynski: Pikiran Kamu yang Perlu Dijaga

Lantas siapa sebenarnya Adelin Lin dan apa kasus yang membuatnya menjadi buronan lebih dari 10 tahun?

Profil Adelin Lis

Berdasarkan berbagai sumber yang dirangkum, Adelin Lis menjadi buron dalam kasus pencucian uang, setelah ia dinyatakan bebas dari tuntutan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007.

Keluarga Adelin dikenal sebagai raja bisnis dengan usaha yang merambah ke berbagai bidang.

Keluarga Lis mengembangkan bisnis dengan mendapatkan sejumlah Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Provinsi Sumatera Utara, salah satunya adalah PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) yang memiliki HPH seluas 58.590 hektare sejak 1998 dengan masa berlaku 55 tahun.

Penguasaan sektor hulu dan hilir ini menjadikan usaha keluarga Lis sebagai raja perkayuan Sumatera.

Baca Juga: Momen Petugas Pemadam Kebakaran Makan di Got Menyentuh Hati Netizen, Ternyata karena Ini

Sayang, pria kelahiran 15 Agustus 1957 itu terlibat dalam kasus pembalakan liar. Kasus dirinya mulai ditangani pada tahun 2006 oleh Polda Sumatera Utara.

Di tahun itu, Adelin sempat kabur ke China tepatnya bulan pada Februari 2006.

Bagai belut licin, dirinya berhasil lolos pada September 2006 saat hendak ditangkap oleh pihak KBRI Beijing dengan perlawanan dan memukuli staf KBRI sehingga berhasil melarikan diri bersama puluhan pengawalnya.

"Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Di tahun dan bulan yang sama September 2006, Adelin Lis berhasil ditangkap lagi oleh aparat Indonesia di Beijing, China. Adelin Lis mendarat di Bandara Cengkareng dan dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Kejati Sumut.

Baca Juga: Tak Paham Sistem COD, Pembeli Ngamuk hingga Keluarkan Borgol ke Kurir

Berlanjut ke tahun 2007, persidangan kasus Adelin Lis digelar. Dirinya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Rupanya, dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007, ternyata Majelis Hakim tidak sepakat dengan tuntutan JPU dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan nama baiknya harus direhabilitasi.

Alasannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pidana korupsi dan pidana kehutanan berupa perusakan hutan.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah perbuatan pidana, melainkan hanya perbuatan yang melalaikan administrasi yang kewenangan penindakannya berada di tangan Menteri Kehutanan.

Atas keputusan hakim itu JPU mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Belum Juga Cair Sampai Juni 2021? Berikut Syarat Hingga Cara Mengecek Penyaluran Bansos

Dalam Putusan Majelis Hakim MA yang dibacakan dalam sidang Kamis 31 Juli 2008 oleh Majelis hakim agung berpendapat bahwa unsur pidana yang dituntut oleh JPU dalam dakwaan kesatu primer dapat dibuktikan.

Pidana yang dijatuhkan sama dengan tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara, denda Rp 1 milyar, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Namun Adelin lagi-lagi kabur sejak 2008. Polisi pun meminta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

Keberadaan Adelin Lin mulai terbongkar kala otoritas Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Buronan itu lantas ditangkap pihak Imigrasi Singapura pada 2018 karena penggunaan paspor palsu.

Setelah dilakukan penelusuran, atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memastikan bahwa identitas tersebut adalah orang yang sama.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Jumlah Anggaran Negara yang Dikeluarkan Pemerintah Untuk Hadapi COVID-19

Persidangan Adelin pun rampung di Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 lalu.

Kejagung bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tengah bersiaga di Singapura untuk memulangkan buronan kelas kakap tersebut ke Jakarta.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah stand by di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara pada Rabu malam.

Pada 16 Juni 2021 Kementerian Luar Negeri Singapura tak memberi izin penjemputan langsung Adelin. Leonard menyebut hal itu sesuai dengan aturan hukum di Singapura sehingga dia akan dideportasi menggunakan pesawat komersial. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler