Diperiksa Polisi 2 Juni, Roy Suryo Didampingi Pakar ITE dan 2 Pengacara

1 Juni 2021, 22:03 WIB
Roy Suryo akan laporkan postingan sosial media milik LA terkait tudingan pemelintiran fakta dalam insiden serempet mobil ke Polda Metro Jaya. /Twitter/@KRMTRoySuryo2

KABAR JOGLOSEMAR - Mantan Menpora Roy Suryo dijadwalkan akan diperiksa atau dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus serempetan mobil dengan aktor Lucky Alamsyah di Ditreskrimsus Polda Metor Jaya pada Rabu, 2 Juni 2021.

Menurut rencana, Roy Suryo yang juga pakar telematika dan informatika itu akan didampingi seorang pakar ITE yakni Heru Nugroho dan 2 pengacara yakni Pitra Romadoni Nasution dan Ibu Theresia.

Baca Juga: 8 Fakta Insiden 2 Remaja Terseret Ombak di Pantai Ngluwen Gunungkidul

"Perkembangan terbaru kasu Roy Suryo dan LA, besok Rabu 2 Juni 2021 akan dijadwalkan pemeriksaan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, SH.MH pada pukul: 12.00 Wib di Krimsus Polda Metro Jaya. Kemudian ada 2 saksi lain juga, selain Pak Pitra Romadoni Nasution SH MH, yakni Pak Heru Nugroho, Ahli ITE (Mantan Sekjen APJII, sekarang di PANDI) & Ibu Theresia SH (Lawyer juga)," kata Roy Suryo kepada Kabar Joglosemar pada Selasa, 1 Juni 2021 malam.

Menurut Roy Suryo, pemeriksaan dirinya pada 2 Juni 2021 merupakan kelanjutan atas laporannya terhadap LA sebagai Terlapor ke Ditpidsus Polda Metro Jaya pada hari Senin, 24 Mei 2021 lalu.

Laporan itu dilakukan atas unggahan LA di medsos IG yang tidak berdasarkan realita kejadian sebenarnya (baca: pemutarbalikkan fakta).

"Jadi besok itu saya jelas hadir selaku korban. Kemudian ada 2 saksi lain, yakni selain Pak Pitra Romadoni Nasution SH MH sebagai kusa hukum, juga Pak Heru Nugroho, Ahli ITE (Mantan Sekjen APJII, sekarang di PANDI) dan Ibu Theresia SH (Lawyer juga)," kata Roy Suryo.

Baca Juga: Sempat Viral Parkir Rp 20 Ribu, Pemkot Imbau Wisatawan Parkir di Tempat yang Telah Ditetapkan

"Release yang disampaikan Mas Pitra Romadoni Nasution SH MH ini benar sekali. Beliau memang menjadi penasehat saya & salah satu saksi yang akan membantu dalam kasus ini besok siang," kata Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini.

Seperti diberitakan Kabar Joglosemar sebelumnya, kasus serempetan mobil antara Roy Suryo dengan aktor Lucky Alamsyah memasuki baba baru. Sebab, Roy Suryo sebagai pelapor bersama sejumlah saksi dijadwalkan akan dimintai keterangan atau diperiksa Ditpidsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 2 Juni 2021 mula pukul 12.00 WIB.

"UPDATE Kasus: InsyaaAllah sdh naik ke Tahap Penyelidikan di Ditpidsus PMJ. Rabu Lusa (02/06/21) jam 12.00 dilakukan Pemanggilan thdp Pihak2 terkait: Saya selaku KORBAN & bbrp Pihak sbg SAKSI. Ada Opsi Mediasi dgn 3 SYARAT yg sdh saya sampaikan Terbuka Opsi Tuntutan PERDATA," tulis Roy Suryo dalam akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2 yang juga dikirimkan kepda Kabar Joglosemar pada Senin, 31 Mei 2021 malam.

Baca Juga: Adu Peran dengan Pria Lebih Tua, Lea Ciarachel Pemeran Zahra Istri Ketiga Jadi Trending di Twitter

Meski sudah ditangani Polisi, namun menurut mantan Menpora Roy Suryo, tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan mediasi dengan 3 syarat yang pernah ia sampaikan sebelumnya.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler