Jangan Salah Lagi, Cek Banpres BPUM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta di BNI Via Link banpresbpum.id

28 Mei 2021, 09:30 WIB
Klik link banpresbpum.id untuk cek online penerima BPUM PNM Mekaar via bank BNI /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku usaha yang ingim cek penerima bantuan PNM Mekaar yang disalurkan lewat BNI hanya bisa dilakukan lewat link banpresbpum.id.

Kemenkop UKM masih membuka kesempatan bagi para pelaku usaha mikro untuk mendapat bantuan berupa BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 3.

Sedikit berbeda, besaran bantuan BPUM tahun ini ialah sebesar Rp 1,2 juta yang diperuntukkan bagi sebanyak 12, 8 juta pelaku UMKM.

Pastikan bahwa diri Anda sebagai penerima bantuan atau tidak dengan cara cek online di BNI sebagai salah satu penyalur.

Baca Juga: Nyanyikan Lirik Rap Berbau Agama, Jay Park Tuai Kecaman

Tanpa harus datang ke bank untuk memastikan penerima BPUM, cukup cek secara online melalui link yang sudah disediakan.

Sebagai catatan untuk cek online PNM Mekaar Rp 1,2 juta di bank BRI bukan menggunakan link eform.bni.co.id seperti Eform BRI. Link yang benar ialah banpresbpum.id.

Siapkan HP beserta NIK atau KTP untuk cek secara online apakah nama Anda termasuk yang diusulkan sebagai penerima bantuan modal Banpres UMKM atau tidak.

Baca Juga: Fans Berat Sinetron Ikatan Cinta, Ayu Ting Ting Sampai Teriak ke Arya Saloka Minta Foto Bareng

Berikut ini langkah untuk cek penerima dana bantuan secara online via BNI
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Klik cari
4. Akan muncul notifikasi Anda terima BLT UMKM atau tidak

Jika Anda termasuk sebagai penerima BPUM, maka akan muncul data-data pendaftar, seperti NIK, KTP, nama pendaftar, hingga jumlah uang yang diterima.

Untuk proses pencairan, siapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli dan fotokopi, foto usaha, mengisi formulir SPJT, buku rekening bank, dan persyaratan pendukung lainnya.

Baca Juga: Realisasi Belanja APBD 2021 Baru 7 Persen, Presiden Jokowi : BPKP Perlu Beri Solusi

Nantinya pelaku UMKM akan menunggu untuk pencairan dana tersebut dapat dilakukan melalui penarikan secara langsung di bank.

Jika tidak termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka akan muncul tulisan di HP Anda, "Maaf, data tidak ditemukan"

Supaya Anda bisa menerima BPUM senilai Rp 1,2 juta tahap 3 bisa menghubungi dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler