12 Padukuhan Masuk Zona Merah dan Oranye, Gugus Tugas Sleman: Salat Idul Fitri Berjemaah Dilarang

11 Mei 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi salat /Pixabay/mohamed_hassan


KABAR JOGLOSEMAR - Umat Islam akan segera menyambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dengan begitu akan dilaksanakan sholat Id.

Namun, karena situasi pandemi Covid-19, 12 padukuhan di wilayah Kabupaten Sleman dilarang salat Idul Fitri berjemaah. Hal ini karena daerah-daerah tersebut masuk dalam zona merah dan oranye penularan Covid-19.

Koordinator Kesehatan Gugus Tugas Sleman Joko Hastaryo menyampaikan ada 12 pedukuhan yang masuk zona merah dan oranye epidemiologi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Desak PBB Ambil Tindakan Terhadap Israel

Sesuai Instruksi Bupati Sleman No.11/2021 tentang PPKM berbasis Mikro, maka kegiatan keagamaan seperti tarawih dan salat Idul Fitri berjemaah di padukuhan yang masuk zona merah dan oranye tidak diperbolehkan.

Sejalan dengan aturan pemerintah pusat, Gubernur DIY, dan Bupati Sleman, ada 12 padukuhan yang tak bisa menggelar sholat Id pada 13 Mei 2021.

Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sleman telah merilis daftar daerah penyebaran Covid-19 di tingkat padukuhan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Mei 2021: Tangis Reyna Pecah Takut Papanya Sakit, Keluarga Aldebaran Harmonis

Daftar daerah dengan zona oranye, yakni

  1. Patukan
  2. Wonorejo
  3. Selorejo
  4. Kuwukan
  5. Plumbon Lor
  6. Plumbon Tengah
  7. Plumbon Cilik
  8. Sorogenen 2
  9. Karang

Padukuhan yang masuk zona merah:

  1. Plumbon Kidul
  2. Sengir
  3. Bodeh

Untuk 12 padukuhan yang masuk zona oranye atau merah diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: SEVENTEEN Dikabarkan Akan Comeback Juni 2021

"Kalau sudah zona merah, sholat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan tidak dibolehkan. Ini sesuai instruksi bupati," terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo pada Senin, 10 Mei 2021 kemarin dihimpun Kabar Joglosemar. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler