Investasi Bodong 212 Mart Tak Punya Legalitas, Nasabah Lapor Polisi

2 Mei 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi investasi bodong 212 //Pixabay/Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR – Investasi bodong kembali menelan korban. Kali ini, investasi bodong itu berupa sebuah koperasi 212 Mart yang berada di Samarinda.

Korban yang mencapai ratusan akhirnya melaporkan investasi bodong tersebut ke Polresta Kalimantan Timur setelah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sistem investasi di 212 Mart ini adalah pengurus koperasi 212 Samarinda mengajak warga untuk berinvestasi mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart.

Baca Juga: Berpose Bertiga, Coboy Junior Isyaratkan Comeback?

Adapun untuk nominal investasi bisa bervariasi dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta rupiah dan juga dengan janji menggiurkan.

Warga mulai curiga dengan program investasi ini ketika pada Oktober 2020 lalu gaji karyawan tidak dibayar dan 212 Mart pun ditutup tanpa pengembalian investasi.

Ketika warga mencoba untuk menghubungi pengurus koperasi 212 tersebut, ia sudah sulit dihubungi.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Makanan Sudah Dipesan untuk Bukber, Teman Pria Ini Tidak Ada yang Datang

Kini, polisi tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan investasi bodong ini yang dilakukan oleh Koperasi Syariah 212 Samarinda.

Dari uang hasil investasi bodong tersebut, koperasi 212 dapat mendirikan toko 212 Mart yang sudah memiliki tiga cabang.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa pengurus koperasi sebenarnya tidak memiliki legal standing yang jelas untuk dapat menghimpun dana dari masyarakat.***

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler