Sudah Akhir April 2021, Ini Link untuk Cek Penerima BPUM Lewat BRI dan BNI Hingga Cara Mencairkannya

26 April 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan bantuan Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM.

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 dapat digunakan para pelaku UMKM untuk modal usaha. Penerima BPUM sebelumnya akan otomatis mendapatkannya lagi pada tahap ini.

Baca Juga: Terbatas, Berikut Cara Daftar Online BLT BPUM UMKM 2021 Bagi Wilayah Kota Yogyakarta

Sedangkan, bagi pelaku usaha yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini bisa mengikuti cara pengajuannya ke dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM masih melalui link eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek nama penerima BPUM:

  1. Akseseform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Sementara itu, ada pula cara mengecek penerima BLT UMKM lewat BNI. Berikut langkah-langkahnya

Baca Juga: Riko Simanjuntak Kepergok Komentari Unggahan Foto Selebgram Seksi, Netizen : Gas Bang!

- Buka laman https://banpresbpum.id  

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Lebih lanjut, nantinya akan ada informasi, Anda terdaftar sebagai penerima BPUM nantinya akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur untuk proses pencairannya.

Pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI.

Selanjutnya harus menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Baca Juga: Masih Dibuka, Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Khusus Untuk Warga Yogyakarta

Syarat pencairan BLT UMKM, Anda harus membawa e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Berikut syarat dan ketentuan penerima BPUM 2021 sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sementara itu, jika Anda belum mengajukan untuk mendapatkan BLT UMKM ada bebarapa tahapan yang wajib dilakukan.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm berikut cara mengajukan BPUM/BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: 7 Tips Hemat Keuangan Saat Puasa Ramadhan, Dari Bawa Bekal hingga Rapel Makanan Berbuka dan Sahur

Langkah pertama siapkan dokumen atau berkas untuk pengajuan calon penerima BLT UMKM/BPUM, yakni:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)/ NIB dari Kepala Desa

Langkah kedua, serahkan dokumen ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota. Pada penyaluran BLT UMKM tahun 2021, Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan BPUM UMKM.

Langkah ketiga adalah mengisi formulir pendaftaran yang berisi:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor KK

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

Baca Juga: 3 Momen Lee Seung Gi Merinding Dengan Sisi Gelap Tersembunyi di Mouse

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kelurahan

- Bidang Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi (telepon, SMS, maupun WA).

Apabila sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM maka akan mendapatkan informasi dari bank penyalur.

Lembaga atau bank penyalur BPUM 2021 adalah bank BUMN, bank BUMD, serta PT Pos Indonesia.

Jika Anda dinyatakan mendapat BPUM atau BLT UMKM 2021 segera lakukan pencairan di bank penyalur yang menghubungi Anda.

Baca Juga: Taecyeon 2PM Beri Banyak Kejutan untuk Warga Geumga Plaza di Drakor Vincenzo

Apabila belum memiliki rekening, nantinya akan dibuatkan untuk proses pencairan banpres. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler