Ada Masalah Terkait THR? Jogja Buka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR

26 April 2021, 10:50 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Hari raya Idul Fitri 2021 sebentar lagi tiba atau tepatnya pada 13-14 Mei 2021.

Sesuai ketentuan, pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Baca Juga: Tips Jitu Kelola Uang THR, dari Sisihkan Untuk Sedekah hingga Siapkan Dana Darurat

Seperti di daerah lainnya di Indonesia, di Jogja dibuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja/buruh yang punya masalah terkait pembayaran THR.

Konsultasi atau pengaduan bisa dilakukan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY atau Kabupaten/Kota.

"Rekanaker bekerja di wilayah DI Yogyakarta dan ingin melakukan konsultasi atau mengadukan terkait pembayaran #THR2021? Kamu bisa menghubungi kontak (slide 2) atau ke @disnakertrans.diy ya.," tulis Kemeterian Tenaga Kerja dikutip Kabar Joglosemar dari akun Instagram @kemnaker pada Senin 26 April 2021.

Menurut Kemenaker, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Komandan KRI Nanggala 402 yang Gugur Adalah Alumni SMA Muhammadiyah 1 Jogja

Selain wajib, pembayaran THR juga tidak boleh dicicil tapi harus utuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran THR juga tidak boleh ditunda tapi harus tepat waktu. Dengan demikian, untuk tahun 2021 pembayaran THR keagamaan dilakukan paling lambat 6 Mei 2021 atau bhkan sebelum tanggal tersebut.

"TIDAK BOLEH. Harus penuh dan tidak dapat dicicil. Dengan demikian pembayaran THR Keagamaan tidak dimungkinkan untuk dicicil/ ditunda mengingat relaksasi hanya terkait waktu pembayaran, hingga sebelum hari raya keagamaan," tulis Kemenaker dikutip Kabar Joglosemar dalam akun Instagram @kemnaker menjawab pertanyaan deny_faryzal.

Menurut Kemenaker, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil.

Namun apabila perusahaan tidak mampu maka diberi kesempatan berdialog dengan pekerja atau buruh.

Baca Juga: Bikin Terharu, Ini Alasan Jang Han Seo Selalu Baik kepada Vincenzo

Kemudian, hasil dialog harus dibuat kesepakatan tertulis dan dilaporkan kepada Disnaker Kabupaten atau kota relaksasi pada perusahaan untuk membayar THR sampai dengan sebelum hari raya keagamaan.

"Pembayaran THR tidak dicicil atau dua kali bayar. Tidak boleh.Harus penuh dan tidak dapat dicicil dengan. Demikian pembayaran THR tahun ini tidak dimungkinkan untuk dicicil atauditunda mengingat relaksasi hanya terkait pembayaran hingga sebelum hari raya keagamaan," tulis Kemenaker di akun Instagram @kemnaker.

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler