Update BLT UMKM! Pendaftaran Hanya Bisa Melalui Dinas Ini Jika Ingin Mendapatkan Rp1,2 Juta

23 April 2021, 15:33 WIB
Link pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk berbagai kabupaten, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku UMKM dapat mengecek bantuan berupa BPUM atau BLT UMKM melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Kementerian Koperasi dan UKM mengucurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal BLT UMKM untuk para pelaku usaha.

Baca Juga: Tayang 21.00 WIB! Bocoran Ikatan Cinta 23 April: Elsa Stres, Aldebaran Tak Akan Biarkan Reyna Jujur

Dana hibah sebesar Rp1,2 juta ini bisa digunaka untuk modal usaha dan bertahan produktif di masa pandemi Covid-19.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, Anda cukup login dengan menggunakan NIK KTP saja. Simak cara untuk mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta berikut:

  1. Akseseform.bri.co.id/bpum,
  2. Kemudian masukkan NIK KTP
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila ada informasi NIK KTP terdaftar berarti Anda termasuk sebagai calon penerima bantuan BPUM 2021. Jika tidak terdaftar maka Anda bukan calon penerima BPUM/BLT UMKM.  

Tenang saja, masih ada kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm disebutkan jika pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkannya di tahun 2020 bisa menerima kembali di tahun 2021.

Baca Juga: Didoakan Cerai dengan Putri Anne, Begini Tanggapan Arya Saloka

Bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan bantuan bisa mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. Selain itu juga bisa dilakukan pendaftaran online.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan Rp1,2 juta harus menyiapkan berkas sebagai berikut:

- Fotokopi KTP elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) /SKU

- Tambahkan, data diri dengan menuliskan nama lengkap, alamat rumah, nomor handphone yang bisa dihubungi, serta bidang usaha.

BLT UMKM 2021 tidak diberikan untuk pelaku usaha yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri.

Baca Juga: 13 Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah Sakit Covid-19 di India

Selain itu, juga harus bebas dari pinjaman bank lainnya, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR). Calon penerima harus menunjukkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan tidak mendapatkan KUR.

“Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini,” demikian dikutip Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada 15 April 2021 lalu.

Penyaluran BLT UMKM atau BPUM 2021 ini melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk antara lain Bank BUMN (HIMBARA), Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia. 

Baca Juga: Ultah ke-21, Ini 7 Fakta Unik Jeno NCT yang Jarang Diketahui

Penerima BPUM nantinya akan mendapatkan informasi pemberitahuan pencairan BLT UMKM/BPUM 2021 dari lembaga penyalur. Saat mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta, bawalah dokumen KTP, KK, dan fotokopi NIB/SKU. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler