KABAR JOGLOSEMAR - Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia membuat bulan suci Ramadhan 1442 H atau tahun masehi 2021 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Bulan Ramadhan yang biasanya dijalani dengan suka cita, berkumpul dan beribadah bersama, harus dibatasi demi kebaikan bersama yaitu mencegah penyebaran virus corona.
Berbagai kebijakan terkait Ramadhan terus dikaji oleh pemerintah dan bahkan ada yang sudah diumumkan, termasuk larangan mudik lebaran 2021.
Baca Juga: Penggemar Minta SM Entertainment Berhenti Tak Hormati Idol dari China
Baca Juga: Kerap Dijodohkan dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari: Aku yang Penting Satu Visi, Satu Iman
Pembatasan kegiatan Ramadhan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang masih ganas. Termasuk, memperbolehkan sholat berjamaah tapi dengan prokes ketat.
Salah satu kegiatan Ramadhan yang terpaksa dihilangkan tahun ini adalah takbir keliling. Pada malam Idul Fitri umat Islam biasanya melakukan takbir keliling untuk merayakan hari kemenangan.
Namun, pada tahun ini takbir keliling dilarang dan diganti dengan takbiran di masjid atau musola.
Baca Juga: Sendangmole Produksi Minyak Kayu Putih, Sultan HB X : Kurangi Impor
Baca Juga: Penyemangat Bagi Kaum Perempuan, Ini Kumpulan Kata-kata Ucapan Selamat Hari Kartini
Hal ini berdasaekan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini bahwa masyarakat tidak diperkenankan untuk melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan 2021.
"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala," ujar Yaqut Cholil Qoumas, Senin 19 April 2021.
Takbiran yang biasanya dilakukan oleh beberapa daerah di akhir Ramadhan biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Deretan 7 Makanan Sehat yang Cocok Untuk Sahur Bagi Para Penderita Diabetes
Baca Juga: Foto Paspor Cha Eunwoo ASTRO Bikin Kaget,Ternyata Ini Penyebabnya
Takbiran boleh dilakukan di dalam masjid atau musola pun harus dibatasi yaitu 50 persen dari kapasitas untuk kesehatan bersama.
Menag Yaqut pun menyinggung kembali soal larangan mudik dari pemerintah. Mudik atau silaturahmi adalah sunnah sedangkan menjaga keselamatan bersama adalah wajib.
"Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Update Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Ini Langkah Cek Status Kepesertaannya
Baca Juga: Terduga Penista Agama Pernah Ngontrak di Salatiga, Polda Jateng : Jozeph Paul Zhang Tinggal Sendiri
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo pun sejalan dengan Menag Yaqut. Ia berharap masyarakat memahami dan tidak keberatan dengan adanya larangan mudik 2021.
Hal tersebut juga tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.
Doni Monardo kembali mengingatkan bahwa larangan mudik 2021 adalah agar tidak ada penyesalan jika karena mudik malah terjadi penyebaran Covid-19 di tengah keluarga dan kerabat dan berakhir pada angka kematian yang tinggi.***