Wajib Cek Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Cairkan BPUM UMKM Rp1,2 Juta

10 April 2021, 17:04 WIB
Cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Tahun sebelumnya setiap pelaku UMKM mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta. Namun, BPUM 2021 untuk pelaku usaha sekarang sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: BMKG Perbarui Data Gempa Malang Magnitudo 6,7 Jadi 6,1

Rupanya BLT UMKM 2021 diberikan untuk:

- Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM UMKM 2021.

- Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM tahap sebelumnya.

- Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sehingga pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM Rp1,2 juta bisa segera mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

Lakukan pengecekan nama penerima secara online. Nantinya Anda akan mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Berharap Ada Konsistensi Larangan Mudik

Daftar nama penerima bantuan UMKM 2021 ini bisa dicek langsung melalui link yang diluncurkan Kemenkop UKM dan bank penyalur, yakni BRI.

Cek penerima bantuan BPUM 2021 dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum. Berikut cara mengecek nama penerima BLT UMKM 2021:

  1. Akseshttps://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  3. Klik proses inquiry
  4. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Penyaluran BPUM UMKM 2021 sudah mulai dilakukan sehingga pelaku UMKM bisa segera melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM kota/kabupaten setempat.

“Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Segera lengkapi berkas-berkas agar bisa mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp1,2 juta sebagai modal usaha.

Baca Juga: Kerajaan Inggris Sediakan Buku Ungkapan Duka Cita untuk Mendiang Pangeran Philip

Adapun berkas-berkas yang dipersiapkan untuk diajukan ke dinas sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP elektronik
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa.
  4. Cantumkan nomor handphone yang masih aktif dan mudah dihubungi.

Syarat mendapatkan BPUM UMKM sangat mudah yakni WNI, memiliki usaha, serta NIK KTP. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah penerima BLT UMKM 2021 adalah bukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, bukan TNI-Polri.

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki domisili berbeda dengan alamat KTP bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau BLT UMKM, segera lakukan pencairan dengan mengunjungi kantor layanan BRI.

Penerima BPUM 2021 tetap harus mengunjungi kantor BRI. Proses pencairan BPUM UMKM ini akan ditransfer ke rekening penerimanya.

Baca Juga: Gempa Malang Magnitudo 6,7 Terasa hingga Yogyakarta

Syarat yang harus dibawa saat mencairkan BPUM UMKM atau BLT UMKM adalah buku rekening dan ATM. Jangan lupa membawa kartu Identitas KTP penerima BPUM UMKM.

Jika belum memiliki rekening BRI, nantinya akan dibuatkan saat proses pencairan di bank. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler