Kabar Baik! BLT UMKM 2021 Segera Disalurkan, Ini Syarat Hingga Cara Mendapatkannya

24 Maret 2021, 19:53 WIB
Ilustrasi weton pintar cari uang /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih akan melanjutkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan BLT UMKM 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan jika BLT UMKM atau banpres ini akan dilanjutkan bagi pelaku UMKM.

BLT UMKM 2021 ini diberikan untuk dua klaster. Pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 3 Akan Kembali Disalurkan Akhir Maret 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BPUM atau BLT UMKM merupakan salah satu bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).

Pelaku UMKM di Indonesia juga sangat terdampak pandemi Covid-19. Mereka mengaku kesulitan mendapatkan bahan baku, permodalan, pemasaran. Bahkan ada yang gulung tikar karena tak mampu bertahan di masa pandemi Covid-19.

Dilansir Kabar Joglosemar dari Instagram resmi @kemenkopukm, pihaknya masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan penyaluran BLT UMKM 2021 atau BPUM.

“Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro, saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya,” tulis @kemenkopukm di Instagram.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi corona dengan berbagai cara.

Baca Juga: Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Belize Dihadang Komplotan Pria Bersenjata di Haiti

Berikut syarat dan ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan TNI/Polri, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Penerima BLT UMKM 2021 hanya boleh diusulkan oleh pengusul BPUM, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Siapkan berkas-berkas untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021. Berikut daftar data diri dan berkas yang harus disiapkan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  2. Nama Lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Baca Juga: Kenapa GOSE Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Selain memiliki usaha dan KTP, syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 juga memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Jika belum mendaftarkan usaha Anda, bisa segera mengikuti pendaftaran UMKM online 2021.

Caranya hanya mendaftar melalui link oss.go.id selain itu tidak dipungut biaya alias gratis. Demikianlah syarat, cara mendaftar hingga ketentuan mendapatkan BLT UMKM 2021 atau BPUM 2021.

Selanjutnya, apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021, nantinya akan menerima informasi berupa SMS dari bank penyalur (Bank HIMBARA).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Kapan Dibuka? Berikut Jadwal Serta Tata Cara Daftar Prakerja

Sesudahnya, penerima BLT UMKM wajib melakukan verifikasi pada bank penyalur yang sudah ditentukan, agar segera mencairkan banpres tersebut. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler