BLT UMKM 2021 Segera Digulirkan Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya

19 Maret 2021, 20:11 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pemerintah melanjutkan program bantuan bagi pelaku UMKM, yakni Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Langsung Tunai/ BLT UMKM. Menurutnya, bantuan pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) akan dilanjutkan tahun 2021.

BPUM atau BLT UMKM merupakan salah satu bagian penting dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Diungkapkan Teten Masduki, ada tahap pembagian bantuan bagi UMKM.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ganjar Pranowo, Ada Apa?

Kelompok pertama bagi usaha mikro yang unbankable dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM. Sedangkan kelompok kedua untuk kelompok usaha yang sudah bankable.

Pada klaster kedua ini akan mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

BPUM, kata Teten, akan segera digulirkan Presiden Joko Widodo. Namun, sampai sekarang belum ada informasi resmi terkait penyaluran BLT UMKM 2021. Bocoran besaran BLT UMKM yang diterima setiap pelaku usaha adalah Rp1,2 juta.

Sebagaimana diketahui, dampak pandemi Covid-19 dirasakan berbagai pihak termasuk pelaku UMKM.

Menkop dan UKM itu menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 membuat pelaku UMKM mengalami kesulitan pemasaran, permodalan, hingga tersedianya bahan baku.

Disampaikan Teten, kondisi ekonomi di Indonesia sudah berangsur membaik akan tetap pemerintah masih akan menggulirkan BPUM UMKM atau BLT UMKM 2021.

Meskipun belum diumumkan secara resmi, berikut ketentuan untuk mendapatkan BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sri Sultan Hamengkubuwono X Belum Izinkan Mahasiswa Kuliah Tatap Muka di Yogyakarta

Sudah mendaftarkan usaha Anda di Dinas Koperasi dan UKM di daerah? Jika belum, Anda bisa ikuti cara daftar UMKM online 2021. Pendaftarannya cukup mudah, yakni melalui link oss.go.id.

Semakin besar peluang Anda mendapatkan BLT UMKM 2021 jika usaha sudah terdaftar di dinas atau kementerian. Adapun pengusul penerima BLT UMKM sebagai berikut:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lebih lanjut calon penerima BPUM UMKM atau BLT UMKM calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Berikut berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  2. Nama Lengkap sesuai KTP
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Baca Juga: Bakal Gelar Pertandingan Dewa Kipas vs GM Irene, Deddy Corbuzier : Saya Siapkan Hadiah Rp150 Juta Menang Kalah

Tunggu proses pendaftaran BLT UMKM dari Kemenkop UKM. Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, nantinya akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Kemenkop UKM masih menyiapkan regulasi hingga pelaksanaan BLT UMKM 2021. Sampai sekarang belum ada e-form yang dirilis oleh Kemenkop UKM. Hati-hati terhadap penipuan terkait pendaftaran BLT UMKM 2021. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler